Sukses

Larangan PNS Rapat di Hotel Mulai Turunkan Tingkat Hunian

Larangan tersebut juga akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dikalangan pekerja pariwisata.

Liputan6.com, Jakarta - Larangan menggelar rapat di hotel bagi pegawai di kementerian dan lembaga negara yang tertuang dalam surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja pariwisata.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi Edison SH mengatakan hal ini karena larangan tersebut akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dikalangan pekerja pariwisata.

"Karena dengan munculnya surat edaran tersebut okupansi hotel yang tadinya 70 persen sampai dengan 80 persen drop menjadi 30 persen-40 persen," ujarnya di Jakarta, Rabu (18/02/2015).

Dia menjelaskan, ketika larangan tersebut dikeluarkan, pemasukan di bidang perhotelan semakin lesu.

"Jadi dengan adanya surat edaran tersebut tingkat hunian di perhotelan 40 persen hilang dan pengusaha hotel  tidak bisa membayar upah pekerjanya," lanjutnya.

Dengan penurunan tingkat okupansi hotel ini, menurut Edison, sangat berdampak buruk bagi para pekerja di bidang pariwisata khususnya perhotelan. Contohnya, sebanyak 200 pekerja hotel di wilayah bogor sudah diberhentikan dari pekerjaannya karena hal ini.

"Akan berdampak PHK besar - besaran untuk pekerja pariwisata Di kota Bogor saja 200 pekerja hotel sudah dirumahkan," tandasnya.(Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.