Keluarga Remaja Korban Penganiayaan di Medan Minta Pelaku Dihukum Sesuai Aturan

Keluarga remaja korban penganiayaan pengendara mobil meminta kepada pihak kepolisian untuk menghukum pelaku sesuai aturan. Korban dianiaya pelaku di depan minimarket, Jalan Pintu Air IV, Kwala Bekala, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

oleh Reza Efendi diperbarui 25 Des 2021, 23:10 WIB
Tangkapan layar rekaman CCTV terkait pemilik mobil aniaya seorang remaja di depan minimarket Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut)

Liputan6.com, Medan Keluarga remaja korban penganiayaan pengendara mobil meminta kepada pihak kepolisian untuk menghukum pelaku sesuai aturan. Korban dianiaya pelaku di depan minimarket, Jalan Pintu Air IV, Kwala Bekala, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

"Saya selaku orang tua (korban penganiayaan) ingin hukuman untuk tersangka sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Sri Trisna, orang tua korban, di hadapan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Sabtu (25/12/2021).

Sri Trisna menceritakan, putranya berinisial FAL dianiaya pelaku, HS, pada Kamis, 16 Desember 2021. Awalnya FAL hendak pergi ke masjid untuk salat magrib, dan sempat singgah ke minimarket untuk membeli jajan.

Namun, di lokasi kejadian korban dianiaya secara brutal oleh pelaku. Aksi HS terekam CCTV dan menjadi viral di media sosial. Trisna menyebut, sepeda motor anaknya yang terparkir di minimarket sempat tersenggol mobil pelaku.

Korban yang saat kejadian menggenakan peci warna hitam, sempat diberitahu oleh pihak karyawan minimarket jika sepeda motornya disenggol oleh mobil yang dikendarai pelaku. Lalu korban keluar dari minimarket dan meminta pelaku menggeser mobilnya.

"Anak saya bilang, tolong geser sedikit. Saya mau keluar. Turun bapak itu (pengemudi), langsung bilang sopan sedikit kamu," ucap Trisna.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 4 halaman

Korban Mengalami Luka

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M. Firdaus, dan Kanit PPA, AKP Madianta Ginting, di Mapolrestabes Medan, Sabtu (25/12/2021)

Trisna juga mengungkapkan, setelah meminta pelaku untuk menggeser mobilnya, pelaku malah melakukan penganiayan kepada FAL. Akibatnya, FAL mengalami luka pada bagian pipi, tangan, dan kaki.

"Dipukul, tampar, dan sepak. Ada caci maki juga, kata-kata kasar," ujarnya.

Pascakejadian, korban pulang ke rumahnya yang berlokasi tidak jauh dari minimarket. FAL melaporkan hal yang dialaminya kepada Trisna. Saat itu juga Trisna mendatangi minimarket untuk meminta CCTV.

"Tapi mereka tidak memberikan langsung, karena mereka punya aturan. Besoknya baru dikasih," ucap Trisna.

3 dari 4 halaman

Lapor Polisi

Polisi akan memeriksa surat kendaraan bermotor berupa 1 unit mobil yang dipakai HS saat menganiaya remaja di Medan

Trisna kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Mako Polsek Deli Tua. Karena, terkait anak, petugas mengarahkan untuk melaporkan ke Polrestabes Medan agar ditangani khusus di Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal.

"Kami buat laporan ke Polrestabes Medan pada hari Jumat, 17 Desember 2021, malam," sebutnya.

Saat buat laporan, keluarga korban juga menyerahkan rekaman CCTV milik minimarket beserta hasil visum untuk dijadikan barang bukti awal penganiayaan terhadap FAL, salah satu siswa SMA Unggulan Perguruan Al Azhar, Kota Medan.

"Polisi langsung menyambut baik dan memproses laporan kami," ungkapnya.

4 dari 4 halaman

Ancaman Hukuman

Tampak 1 unit mobil Toyota Prado datang dan berhenti persis di belakang sepeda motor tersebut (tangkapan layar)

Atas perbuatannya, HS yang telah ditetapkan tersangka dan ditangkap dikenakan Pasal 80 ayat (1) jo 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun enam bulan penjara, dan denda Rp 72 juta," papar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya