Sukses

Polisi Selidiki Surat Kendaraan Bermotor Milik Penganiaya Remaja yang Viral di Medan

Polisi akan memeriksa surat kendaraan bermotor berupa 1 unit mobil yang dipakai HS saatmenganiaya remaja di minimarket, Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Liputan6.com, Medan Polisi akan memeriksa surat kendaraan bermotor berupa 1 unit mobil yang dipakai HS saat menganiaya remaja di minimarket, Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Penganiayaan dilakukan HS pada Kamis, 16 Desember 2021. Aksi tak terpuji tersebut terekam kamera CCTV hingga akhirnya viral di berbagai platform media sosial (medsos). HS akhirnya ditangkap pada Jumat, 24 Desember 2021.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, saat hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku, pihaknya sempat kesulitan mendapat informasi terkait identitas mobil yang dikendarai pelaku.

"Identitas atau nomor kendaran yang kita dapatkan tidak terdaftar di Samsat. Ini kita akan dalami nomor polisi kendaraan tersebut," kata Riko di Mapolrestabes Medan, Sabtu (25/12/2021).

Dalam vidoe viral, saat kejadian pelaku mengendarai Toyota Land Cruiser Prado berwarna hitam dengan plat BK 995 berstiker burung Garuda bertuliskan RI. Saat ditangkap di daerah Kecamatan Johor, kendaraan pelaku yang turut diamankan tidak memiliki data.

"Kita belum temukan datanya di Samsat. Ada beberapa kemungkinan, bisa jadi sistemnya eror, tidak terinput. Kita menelusuri tersangka ini bukan dari plat nomor," terang Riko.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Terekam CCTV

Diterangkan Riko, pada saat kejadian, pelaku yang telah ditetapkan tersangka terlihat dalam rekaman CCTV memukul korbannya, FAL. Namun, FAL tidak memberikan perlawanan terhadap tersangka. Saat itu, tersangka dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh narkoba.

"Sampai saat ini belum ada indikasi, masih dalam kesadaran penuh," terang Kapolrestabes Medan.

3 dari 3 halaman

Ancaman Hukuman

Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) jo 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp 72 juta," tandasnya.

Untuk diketahui, penganiayaan yang dilakukan pemilik mobil terhadap seorang remaja terjadi pada Kamis, 16 Desember 2021, di minimarket yang berada di Sekolah Al-Azhar, Kota Medan. Lokasi berada di wilayah hukum Polsek Deli Tua, Polrestabes Medan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.