Pimpinan DPR Dorong Penguatan Inovasi Teknologi di Sektor Keuangan

Inovasi teknologi membuka peluang demokratisasi investasi.

Diterbitkan 02 Juli 2026, 16:43 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sari Yuliati mengajak regulator dan industri untuk turut berpartisipasi dalam mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen hingga 2026 melalui dukungan pembiayaan nasional yang inovatif dari industri aset kripto dan aset digital.

Ajakan tersebut disampaikan saat memberikan sambutan dalam acara Simposium dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) yang bertajuk "Memperkuat Landasan Regulasi dan Kolaborasi Ekosistem Menuju Industri IAKD yang Inovatif, Berintegritas, Aman, dan Berkelanjutan" di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Sari memaparkan, skema pembiayaan yang inovatif akan menjadi salah satu alternatif untuk mengurangi kesenjangan pembiayaan struktural (structural financing gap). Dalam RPJMN 2025–2029, kebutuhan investasi infrastruktur nasional mencapai Rp 10.303 triliun. Sementara itu, kapasitas fiskal pemerintah melalui APBN dan APBD hanya mampu menanggung 40 persen dari total kebutuhan tersebut.

"Sehingga, 60 persen sisanya sangat bergantung pada investasi swasta, BUMN, dan skema pembiayaan yang inovatif," jelas politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Menurut Pimpinan DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu, pembiayaan pembangunan yang inklusif melalui perbankan konvensional dinilai belum mencukupi karena adanya keterbatasan struktural (maturity mismatch) untuk pembiayaan jangka panjang.

Oleh karena itu, akselerasi pendalaman pasar keuangan (market deepening) dan optimalisasi teknologi disrupsi seperti artificial intelligence (AI), distributed ledger technology (DLT), serta tokenisasi aset digital menjadi solusi strategis untuk mengonversi tabungan masyarakat, baik domestik maupun global, menjadi investasi produktif.

Adopsi inovasi ini juga didukung oleh pergeseran preferensi masyarakat menuju Inovasi dan Aset Keuangan Digital (IAKD). Misalnya, pada April 2026 jumlah investor aset kripto dan aset digital di Indonesia telah melampaui 21,70 juta orang, melonjak drastis dari sekitar 11 juta orang pada 2021. Dominasi investor dari kelompok usia produktif, yakni milenial dan Generasi Z, menunjukkan besarnya potensi pembiayaan alternatif di masa depan.

Inovasi teknologi juga membuka peluang demokratisasi investasi, misalnya melalui tokenisasi real-world assets (RWA) untuk mendanai proyek infrastruktur atau bursa karbon secara patungan, serta meningkatkan efisiensi sistem pembayaran lintas negara.

Ia juga mengingatkan bahwa tren eksponensial tersebut diiringi sejumlah risiko nyata, seperti kesenjangan antara inklusi digital dan literasi keuangan yang memicu penipuan (scamming) maupun bias fear of missing out (FOMO), ancaman keamanan siber (cybersecurity) dan kebocoran data, serta volatilitas aset digital yang berpotensi merambat pada stabilitas makroekonomi jika tidak diawasi secara ketat.

Untuk memitigasi risiko sekaligus memaksimalkan potensi IAKD, ia menambahkan bahwa UU Nomor 4 Tahun 2026 mengonsolidasikan pengaturan ekosistem keuangan ke dalam tiga pilar penguatan fundamental.

 

3 Pilar Penguatan Fundamental

Pertama, pengakuan legalitas ekosistem digital, yakni memperluas cakupan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan pengakuan eksplisit terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Aset Keuangan Digital (AKD) dan LJK Aset Kripto beserta arsitektur kelembagaannya.

Kedua, perlindungan konsumen yang tegas, yakni menegakkan standar tata kelola dan memberikan mandat pemberantasan praktik manipulatif di ruang digital, seperti insider trading dan manipulasi pasar.

Ketiga, perluasan yurisdiksi OJK, yakni menyatukan regulasi, pengawasan, perizinan, dan penegakan hukum di ranah IAKD di bawah satu komando pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terintegrasi.

Lebih lanjut, ia berpesan bahwa implementasi UU tersebut ke depan menuntut sinergi seluruh pemangku kepentingan. Harmonisasi kebijakan antara Bank Indonesia (BI), OJK, dan kementerian terkait menjadi syarat mutlak untuk menciptakan regulasi pelaksana yang adaptif, berbasis SupTech, dan future-proof agar sektor keuangan Indonesia tumbuh semakin sehat, inovatif, serta berkontribusi besar terhadap Visi Indonesia Emas 2045.