Pimpinan DPR: Penyelenggaraan Haji 2026 Harus Lebih Baik Pasca UU Baru

Wakil ketua DPR, Sari Yuliati menegaskan komitmen untuk terus melakukan pengawasan agar implementasi UU No 14 tahun 2025 dapat terwujud.

Diterbitkan 02 Februari 2026, 21:37 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR RI menyelenggarakan Diskusi Publik bertajuk Membongkar UU No. 14 Tahun 2025 dalam Menjawab Tantangan dan Permasalahan Haji dan Umrah. Kegiatan yang digelar dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58 FPG ini bertujuan mengkritisi dan mendalami implementasi undang-undang baru tersebut dari berbagai perspektif, guna memastikan cita-cita perbaikan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat terwujud secara nyata.

Dalam sambutan pembukaannya, Wakil ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar DPR RI, Sari Yuliati menegaskan komitmen FPG untuk terus melakukan pengawasan konstruktif agar implementasi UU No 14 tahun 2025 dalam meningkatkan perbaikan tata kelola penyelenggaran haji dan umrah bisa terwujud

“Kita menaruh harapan besar agar penyelenggaraan haji 2026 lebih baik dan lebih berkualitas, setelah 75 tahun dikelola oleh kementerian agama dengan level dirjen. Dengan dibentuknya kementerian haji, kita berharap penyelenggaraan haji bisa lebih baik karena status kementerian bisa lebih kuat otoritasnya dan setara dengan kementerian haji di Arab Saudi" ujarnya dalam keterangan diterima.

Menurut Sari Yuliati, diskusi hari ini adalah wujud nyata fungsi pengawasan DPR, untuk memastikan tidak ada kesenjangan antara harapan yang tertuang dalam UU dengan realitas di lapangan, sehingga hak konstitusional masyarakat untuk beribadah dapat terlayani dengan lebih baik.

Kegiatan Diskusi Publik ini menghadirkan beberapa narasumber yang mewakili keragaman perspektif. Dari DPR, hadir Singgih Januratmoko selaku wakil ketua Komisi VIII DPR. Sedangkan Pemerintah, diwakili oleh Prof. Muhadir Effendy yang sekaligus Penasihat Presiden urusan Haji. Adapun dari pihak Kementerian Haji dan Umrah, diwakili Staf Ahli Menteri Haji Bidang Layanan Transformasi Publik serta perwakilan narasumber dari Himpunaan Penyelenggara Haji dan Umrah (HIMPUH) dan BPKH.

Kemunculan UU No 14 tahun 2025 sebagai revisi dari UU No 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Haji dan Umrah, berangkat dari keprihatinan mendalam terhadap penyelenggaraan Haji tahun 2024 yang kurang mengindahkan masalah nomor urut dan aturan perundang undangan.

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII, Singgih Januratmoko, keprihatinan DPR tersebut, bertemu dengan keinginan Presiden Prabowo yang juga ingin membentuk Badan Penyelenggaran Haji (BPH) untuk perbaikan tata kelola haji dan umrah.

"UU No 14 tahun 2025 merupakan revisi UU No 8 tahun 2019 tentang haji dan umrah, merupakan ikhitar komisi VIII DPR khususnya Fraksi Partai Golkar dalam rangka perbaikan tata Kelola penyelenggaraan haji dan umrah. Di saat yang sama, Presiden juga ingin mendirikan Badan Penyelenggara Haji (BPH). Akan tetapi keberadaan BPH secara UU tidak bisa dibenarkan karena masih adanya dualism dengan Kementerian Agama yang juga menjalankan tugas penyelenggaraan haji" ungkapnya.

 

Dukungan

Sementara itu Prof Muhajir Effendy selaku utusan khusus presiden bidang haji, berharap dukungan dari komisi VIII DPR khususnya Fraksi Partai Golkar dalam mendukung penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan mendorong penguatan ekosistem ekonomi haji.

Menurut Muhajir, biaya penurunan haji bisa diturunkan diantaranya dengan mencoba penggunaan bandara thaif sehingga Indonesia bisa dapat slot penerbangan lebih banyak, sehingga masa tinggal jamaah di makkah tidak lagi 40-42 hari, tapi bisa dikurang hingga sampai 32-35 hari. Muhajir juga mengusulkan agar pesawat pengangkut jamaah haji tidak kosong ketika balik ke Indonesia, tapi bisa dimanfaatkan untuk mengangkut para TKW yang bisa berlibur selama musim haji, tapi dengan tarif murah. Berbagai macam upaya tersebut diharapkan bisa berdampak selain untuk penurunan biaya haji, juga bisa meningkatkan ekosistem ekonomi haji

Forum Diskusi tersebut juga menyepakati bahwa reformasi tata kelola haji dengan kemunculan UU No 14 tahun 2025 , diharapkan bisa membawa transformasi perubahan yang radikal dalam mengatasi persoalan haji seperti soal antrian jamaah yang memanjang, persoalanl ketidaksesuaian data haji (mismatch), perlindungan terhadap jamaah, layanan jamaah oleh banyak syarikah serta ketidakjelasan kontrak, berdampak terhadap standar kualitas layanan haji berbeda beda yang diterima jamaah, sehingga menimbulkan banyak permasalahan terhadap jamaah.

Acara ini diharapkan tidak hanya menjadi seremonial, tetapi menjadi pemantik untuk kerja nyata semua pihak. FPG berkomitmen untuk terus menjadi jembatan antara aspirasi masyarakat, kepentingan pelaku usaha, dan kebijakan pemerintah, demi terwujudnya penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang lebih berkualitas, terjangkau, dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6