Pimpinan Komisi III: RUU Perampasan Aset Perbaiki Sistem Hukum yang Masih Lemah

RUU tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.

Diterbitkan 20 Januari 2026, 16:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • RUU Perampasan Aset perkuat hukum, pulihkan keuangan negara dari kejahatan.
  • Naskah akademik disusun komprehensif, libatkan ahli dan pemangku kepentingan.
  • Tujuan RUU: kembalikan aset kejahatan untuk rakyat dan pembangunan nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati, menilai penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional. Menurut dia, perampasan aset diperlukan dalam pemberantasan kejahatan yang merugikan keuangan negara.

"RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan Negara. Komisi III DPR RI memandang penting adanya payung hukum yang kuat dan adil agar aset hasil kejahatan dapat dirampas melalui mekanisme hukum yang akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Sari melalui keterangan pers diterima, Selasa (20/1/2026).

Sari menegaskan, penyusunan naskah akademik dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan Badan Keahlian DPR, akademisi, serta pemangku kepentingan terkait agar substansi RUU benar-benar matang dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

 

Asset Recovery

Selain itu, lanjut Sari, RUU tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.

“Tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah memastikan negara tidak kalah oleh para pelaku kejahatan yang merugikan keuangan Negara. Aset hasil kejahatan harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat dan pembangunan nasional,” tegas Sari.

 

Partisipasi Publik

Sari memastikan, Komisi III DPR RI berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Kami membuka ruang agar regulasi yang dihasilkan dapat diterima masyarakat dan efektif dalam implementasinya," dia menandasi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6