DPR Satukan Pola Perampasan Aset dari Berbagai Aturan, Mulai KUHP-KUHAP Baru sampai UU Tipikor

Pengaturan perampasan aset telah diatur dalam UU KUHP, UU KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hingga Narkotika.

Diterbitkan 15 Januari 2026, 13:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • RUU Perampasan Aset akan merangkum pola perampasan aset dari berbagai undang-undang.
  • Pola perampasan aset kini tersebar di KUHP, KUHAP, UU Tipikor, dan UU Narkotika.
  • Perampasan aset butuh putusan hakim (KUHP/KUHAP), pidana tambahan (Tipikor), atau dirampas negara (Narkotika).

Liputan6.com, Jakarta - Badan Keahlian DPR RI menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan merangkum pola perampasan aset yang tersebar di berbagai undang-undang.

Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyebut selama ini pengaturan perampasan aset telah diatur dalam UU KUHP, UU KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hingga Narkotika.

“Jadi sebenarnya ada pola yang sudah bisa kita lihat bersama dalam berbagai undang-undang yang intinya nanti kemudian kita akan lakukan secara komprehensif dalam rancangan undang-undang ini,” kata Bayu dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Dalam KUHP dan KUHAP, kata dia, perampasan aset diatur dengan penegasan hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan hakim.

“Misalkan dalam KUHP dan KUHAP dinyatakan bahwa memang dalam konteks Pasal 118, 135, dan beberapa pasal berikutnya menegaskan perampasan barang milik terpidana yang diperoleh dari tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan hakim,” ungkapnya.

Pasal dalam KUHP dan KUHAP

Menurut Bayu, ketentuan tersebut menjadi salah satu rujukan penting yang disinkronkan dan diharmonisasikan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset ini. "Ini kami menyinkronkan, mengharmonisasikan dengan KUHP dan KUHAP," ujar Bayu.

Bayu juga menyebutkan, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur perampasan aset sebagai pidana tambahan. Dalam UU tentang Narkotika, hasil tindak pidana narkotika dapat dirampas untuk negara melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Di dalam Undang-Undang Narkotika pada intinya menegaskan bahwa aset hasil tindak pidana narkotika dapat dirampas untuk negara melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6