Liputan6.com, Tuban - Misteri uang senilai Rp600 juta dalam perkara dugaan suap penanganan tambang ilegal di Kabupaten Tuban terus menjadi sorotan. Setelah pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Supardi oleh Kejaksaan Agung, kini muncul sosok perempuan dari lingkungan Kejaksaan yang dikaitkan dalam polemik asal-usul uang tersebut.
Kasus dugaan suap ini mencuat setelah adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Tuban terkait penanganan perkara tambang ilegal yang menjerat terdakwa berinisial C, warga Tuban.
Selain Supardi, perkara tersebut juga menyeret Kepala Seksi Pidana Umum Ahmad Akhsan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Ubab Shohibul. Ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Advertisement
Polemik mengenai uang Rp600 juta bermula setelah kuasa hukum terdakwa, Nang Engki Anom Suseno, menyatakan bahwa uang tersebut bukan milik kliennya.
"Uang itu bukan milik klien kami, tidak punya segitu," tegas Nang Engki Anom Suseno, Jumat (17/7/2026).
Sontak pernyataan tersebut kemudian memunculkan tanda tanya mengenai siapa pemilik uang ratusan juta rupiah tersebut. Dalam perkembangan informasi yang beredar, muncul dugaan keterkaitan uang tersebut dengan seorang ASN perempuan yang bertugas sebagai staf di Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Tuban.
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengenai kepastian kepemilikan uang tersebut.
Di sisi lain, muncul dugaan bahwa terdakwa C hanya berperan sebagai pelaksana lapangan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Sementara pihak lain diduga memiliki peran lebih besar dalam perkara itu.
Informasi yang berkembang menyebut sosok ASN perempuan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang ilegal yang tengah diperiksa aparat penegak hukum. Dugaan itu juga menyebut adanya aliran uang yang diduga berkaitan dengan upaya melokalisir agar keterlibatan pihak lain dalam bisnis tersebut tidak berkembang.
Namun, seluruh informasi yang beredar kuat tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Sebab, tim Kejaksaan Agung masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap fakta sebenarnya, termasuk menelusuri asal-usul uang Rp600 juta tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma, mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi terbaru terkait perkembangan perkara tersebut termasuk dugaan keterlibatan ASN perempuan tersebut.
"Terkait hal tersebut monggo ditanyakan ke Penkum Kejati Jatim saja. Karena kami belum dapat info apa pun juga di Tuban," ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Abdul Rasyid, tidak membantah adanya perkara tersebut.
Ia membenarkan bahwa Supardi, Ahmad Akhsan, dan M. Ubab Shohibul masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Menurutnya, ketiga pejabat tersebut ditarik ke Kejaksaan Agung untuk mempermudah proses pemeriksaan terkait dugaan penerimaan uang dalam penanganan perkara tambang ilegal.
"Sambil menunggu hasil pemeriksaan, para pejabat lama ditarik ke Kejagung untuk memudahkan pemeriksaan. Mereka diperiksa terkait pelanggaran penanganan perkara tambang," katanya.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunjuk Abdul Rasyid sebagai Pelaksana Harian Kajari Tuban. Sedangkan jabatan Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Umum diisi oleh Stephen Dian Palma yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen.
Rasyid menegaskan bahwa jajaran Kejaksaan Negeri Tuban telah mendapatkan arahan untuk memperketat kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dalam menjalankan tugas.
"Kita sudah diwanti-wanti untuk selanjutnya mematuhi SOP yang ada. Insyaallah tidak akan ada lagi praktik seperti itu," tandasnya.
Sebelumnya, perkara tambang ilegal yang menjadi awal munculnya dugaan suap tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban.
Terdakwa C dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban yang sebelumnya menuntut pidana 5 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Â
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300009/original/089493000_1784283677-Untitled_design.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297860/original/099954200_1784109220-cek_fakta_-_purbaya_kuis_tebak_nama_kota.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5380981/original/046199200_1760441878-klaim_link_magang_kemnaker.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299864/original/085658400_1784277079-pupuk_subsidi_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300205/original/087442100_1784327223-IMG-20260717-WA0050.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4246766/original/006828700_1669910509-AP22335568653043.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262483/original/075097700_1781805987-Argentina_s_Lionel_Messi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295935/original/031909000_1783995386-063_2285696199.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4256899/original/040579900_1670717208-Inggris_vs_Prancis_di_Laga_Perempat_Final_Piala_Dunia_2022-AP__11_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4205869/original/033832800_1666872124-000_32G277K.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260364/original/000638100_1781588460-spanyol_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4682019/original/069510400_1702289989-20231211-Javier_Milei-AFP_6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299963/original/007789300_1784281017-mainoo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298217/original/010036300_1784154923-Argentina_s_Lautaro_Martinez_england.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297036/original/087342800_1784067028-fran2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299157/original/011157800_1784196356-prancis.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299934/original/041038100_1784279853-cincin.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5519080/original/024908000_1772528981-Lokasi_penambangan_emas_ilegal_di_hutan_Mandailing_Natal.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6377603/original/049341500_1779252733-Prabowo_DPR_Paripurna.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4661736/original/068080300_1700809270-ade_safri.jpg)