Liputan6.com, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap masih memiliki tunggakan pembayaran kepada mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 1,609 triliun.
Hal itu disampaikan Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari, yang mewakili Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam rapat dengan DPR karena berhalangan hadir akibat sakit.
Menurut Agustina, tunggakan itu berasal dari pelaksanaan program tahun anggaran 2025.
Advertisement
"Ada Rp 1,6 triliun yang sudah selesai dilaksanakan, maksudnya kegiatannya sudah selesai dilaksanakan namun belum dibayarkan. Akan dibayarkan dengan mekanisme tunggakan melalui DIPA tahun 2026," kata dia dalam ruang rapat Komisi IX DPR, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Agustina mengatakan BGN masih berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan revisi anggaran yang menjadi syarat pembayaran tunggakan.
Ia menjelaskan, setiap tagihan wajib melalui mekanisme revisi anggaran, sementara tagihan dengan nilai tertentu harus melalui pemeriksaan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Inspektorat, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ini yang menyebabkan kami mungkin minta maaf kepada seluruh pihak ketiga yang mungkin ada tagihan kepada BGN belum bisa semuanya kami laksanakan kami bayarkan karena masih ada proses," ungkap Agustina.
Agustina mengatakan tunggakan Rp 1,609 triliun itu mencakup berbagai pos belanja, antara lain belanja bahan, sertifikasi, jasa konsultan, sewa, honor narasumber, jasa publikasi, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, dan belanja modal.
Di sisi lain, Agustina mengungkapkan masih terdapat potensi tagihan sebesar Rp7 43 miliar yang belum dapat diakui sebagai utang kepada pihak ketiga dalam laporan keuangan.
Menurutnya, nilai tersebut belum dicatat sebagai utang dalam laporan keuangan, tetapi tetap dimasukkan ke dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sebagai potensi kewajiban yang harus diselesaikan.
"Ini belum masuk ke dalam catatan laporan keuangan, tapi harus kami catat di dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. Karena bagaimanapun juga ini adalah potensi tagihan yang harus kami selesaikan kepada pihak ketiga sejumlah Rp 743 miliar," ungkap dia.
Selain itu, masih kata dia, BGN masih memiliki tunggakan jasa penyelenggaraan kegiatan dan publikasi sebesar Rp 330 miliar, pembayaran kepada Universitas Hasanuddin senilai Rp 7,3 miliar, serta bantuan pemerintah sekitar Rp 100 miliar.
"Insyaallah kami akan lunasi, kami akan selesaikan di tahun 2026 ini," kata Agustina.
Momen Asosiasi Mitra BGN Ancam Segel Dapur MBG di DPR
Sebelumnya, Asosiasi Mitra Strategis Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengancam melakukan aksi mogok massal dengan menyegel atau menggembok dapur penyelenggara program di seluruh Indonesia apabila Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai masih mengabaikan prinsip kesetaraan dalam kemitraan.
Ketua Umum Asosiasi Mitra Badan Gizi Nasional Indonesia, Syawaludin Aweng, mengatakan aksi tersebut akan ditempuh jika persoalan yang mereka sampaikan tidak kunjung mendapat penyelesaian. Hal itu diungkapkannya usai rapat di DPR, Selasa, 14 Juli 2026.
"Kami akan lakukan gembok nasional, gembok dapur secara nasional," kata Syawaludin, dikutip Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, selama ini mitra hanya dilibatkan sebagai penyedia modal dan infrastruktur dapur, tetapi tidak memiliki ruang dalam proses pengambilan keputusan. Padahal, para mitra telah menginvestasikan dana yang tidak sedikit untuk membangun fasilitas tersebut.
Ia menilai persoalan paling krusial terletak pada pembagian tanggung jawab operasional yang dinilai tidak seimbang dan berpotensi menimbulkan kerugian besar ketika terjadi penghentian kerja sama secara sepihak.
“Posisi mitra hanya menyediakan modal dan fasilitas infrastruktur dapur. Sementara itu, pengelolaan penuh di dalam dapur diatur oleh Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG),” kata dia.
Syawaludin menambahkan, ketika muncul persoalan di lapangan, sanksi justru dijatuhkan kepada dapur milik mitra, bukan kepada SPPG yang menjalankan operasional.
Menurutnya, persoalan tersebut dapat diselesaikan apabila BGN menjalankan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Aturan tersebut mengatur batasan jumlah penerima manfaat, yakni untuk aglomerasi dapur reguler minimal 1.000 penerima manfaat, sedangkan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) maksimal 1.000 penerima manfaat, dengan estimasi kebutuhan sekitar 8.000 dapur di daerah terpencil.
"Kami akan lakukan gembok nasional, gembok dapur secara nasional. Dan kami kawan-kawan sudah setuju, kalau sampai tanggal 17 Agustus proses ini tidak selesai, kami akan lakukan itu," tegasnya.
Adapun organisasi yang tergabung dalam Presidium Mitra MBG meliputi Asosiasi Mitra BGN Indonesia, Asosiasi Pangan Gizi Terdepan, Terluar, Tertinggal (APGI 3T), serta Gabungan Pengusaha Makan Bergizi (Gapembi).
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299864/original/085658400_1784277079-pupuk_subsidi_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299546/original/056513500_1784263210-Screenshot_2026-07-17_111351.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299565/original/093541200_1784264989-cek_fakta_magang_nasional_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5495483/original/029586100_1770372285-sherly_tjoanda_klaim_giveaway.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299954/original/048777600_1784280465-f49439e8-fc07-4cde-8632-9cb24ce36699.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299934/original/041038100_1784279853-cincin.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298567/original/084606300_1784174337-000_C2B89X9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299908/original/050735200_1784278434-000_B8U93QE.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297102/original/031972000_1784078886-prancis.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299466/original/011004700_1784258669-000_B8YD28N.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5516473/original/017053500_1772306812-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297046/original/098584500_1784067058-Spain_s_Mikel_Oyarzabal__left__celebrates.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298306/original/004606900_1784166640-tuchel.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298637/original/010650700_1784178420-INGGRIS_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5519344/original/095709500_1772548220-inggris.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9287272/original/017051900_1783206951-pra1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299397/original/073517100_1784250863-000_B6Z433V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5558976/original/042519100_1776499962-IMG_9176.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5420965/original/090416300_1763837510-KP2MI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2722747/original/029414200_1549529028-20190207-Obat-Ilegal-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562227/original/054529500_1776820543-Chief_Investment_Officer__CIO__Pandu_Sjahrir-22_April_2026a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296772/original/015579700_1784024993-Menteri_Dalam_Negeri__Mendagri__Tito_Karnavian-14_Juli_2026a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5253180/original/035425600_1750031361-1000008225.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5102270/original/005501900_1737436065-fae21d19-e0de-4eeb-bc51-bb4a83d211fc.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298013/original/020492000_1784114582-Ketua_Komisi_XI_DPR_Misbakhun-15_Juli_2026a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298028/original/023029100_1784115174-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sadewa-15_Juli_2026d.jpg)