DPR Beberkan Jenis Aset yang Bisa Dirampas Negara di RUU Perampasan Aset

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono menyebutkan jenis aset yang dapat dirampas oleh negara dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Diterbitkan 15 Januari 2026, 16:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono menyebutkan jenis aset yang dapat dirampas oleh negara dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

"Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi. Itu ada juga dalam bagian penjelasan pasal ini apa yang dimaksud tindak pidana bermotif ekonomi," kata Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Menurut Bayu, jenis aset pertama yang dapat dirampas adalah aset yang patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.

“Termasuk di dalamnya aset yang dipakai untuk menghalangi proses peradilan,” kata dia.

Kemudian yang kedua adalah aset hasil tindak pidana. Disusul jenis ketiga, yakni aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara. 

Perampasan juga dapat dilakukan terhadap aset yang merupakan barang temuan, yang diduga kuat berasal dari tindak pidana. Contohnya seperti barang-barang yang ditemukan tanpa pemilik yang jelas.

“Misalnya kayu gelondongan yang ditemukan di kawasan hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi," pungkas Bayu.

 

Perampasan Tanpa Putusan Pidana

 

Sebelumnya, Komisi III DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pada naskah akademik, aturan ini akan mengatur mekanisme perampasan aset tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Menurut Bayu, RUU Perampasan Aset mengatur dua konsep model perampasan aset conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.

"Dalam RUU ini mengenal dua konsep, yaitu conviction based forfeiture, di mana kemudian dalam perampasan aset dimaksud dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana," kata Bayu dalam rapat.

Untuk conviction based forfeiture, kata Bayu, perampasan aset dilakukan setelah ada putusan pidana yang inkrah terhadap pelaku. Sedangkan, untuk non-conviction based forfeiture, memungkinkan perampasan aset dilakukan meski pelaku tidak atau belum diproses pidana, dengan syarat dan kriteria tertentu.

"Kita mengadopsi dua konsep ini. Yang conviction based ini, ini sudah ada dalam berbagai peraturan perundangan kita, cuman tersebar di berbagai undang-undang. Nah, tentu kemudian yang menjadi isu adalah, belum adanya pengaturan terkait non-conviction based," kata dia.

"Yang tentu ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini," sambung dia.

 

Syarat Perampasan Tanpa Pidana

 

Untuk perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku atau non-conviction based, akan dilakukan melalui mekanisme hukum acara yang akan diatur secara khusus dalam RUU tersebut.

Berikut kriteria dan kondisi perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku:

1. Apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya

2. Perkara pidananya tidak dapat disidangkan.

3. Terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan di kemudian hari ternyata diketahui aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas.

4. Perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana juga harus memenuhi kriteria aset bernilai paling sedikit Rp 1 miliar.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6