Karina Ranau Datangi Polsek Pancoran, Minta Penambahan Pasal dalam Kasus Dugaan Penganiayaan

Karina Ranau mendatangi Polsek Pancoran bersama kuasa hukum baru untuk meminta penambahan pasal dalam kasus dugaan penganiayaan.

Diterbitkan 08 Juli 2026, 15:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

"Insya Allah hari Kamis nanti kami akan menghadirkan empat orang saksi ke sini agar prosesnya bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan. Harapan kami, apabila seluruh alat bukti telah dinilai cukup, penyidik dapat segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Hendro menjelaskan, tim kuasa hukum mengusulkan penambahan Pasal 467 juncto Pasal 54 serta Pasal 471. Menurutnya, usulan tersebut didasarkan pada hasil kajian terhadap fakta-fakta yang telah diperoleh selama proses pendampingan hukum. Ia menilai dugaan penganiayaan ringan yang dialami kliennya telah didukung oleh sejumlah alat bukti, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV serta keterangan beberapa orang saksi yang berada di lokasi kejadian.

"Pasal-pasal yang kami minta untuk dipertimbangkan adalah Pasal 467 juncto Pasal 54 dan Pasal 471. Menurut kami, untuk dugaan penganiayaan ringan sendiri sebenarnya sudah cukup terang karena ada rekaman CCTV dan jumlah saksi juga sudah lebih dari lima orang," jelas Hendro.

Karina Ranau Alami Kerugian Besar

Lebih lanjut, Hendro menegaskan bahwa kerugian yang dirasakan Karina tidak semata-mata berkaitan dengan aspek materi. Menurutnya, dampak terbesar justru dirasakan pada sisi psikologis dan kehormatan keluarga. Peristiwa tersebut, kata dia, turut memengaruhi kondisi kesehatan ibu Karina yang disebut mengalami tekanan akibat memikirkan persoalan hukum yang sedang dihadapi keluarganya.

"Kerugian terbesar bukan soal materi. Yang paling terasa adalah harkat dan martabat keluarga yang ikut terdampak. Ibunya sampai sakit karena terus memikirkan persoalan ini. Jadi kami tidak sedang berbicara mengenai ganti rugi materi, melainkan mengenai proses hukum dan pencarian keadilan," tutur Hendro.

Melalui langkah yang ditempuh ini, Karina Ranau berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan melengkapi alat bukti, menghadirkan para saksi, serta mengajukan pertimbangan penambahan pasal, ia berharap penyidik dapat segera menuntaskan proses penyelidikan sehingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Febi Anindya KiranaTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan