Liputan6.com, Jakarta - Kabar terbaru datang dari proses hukum yang menjerat aktor Ammar Zoni terkait kasus narkotika. Kuasa hukum barunya, Krisna Murti, secara resmi mengumumkan langkah strategis yang akan diambil oleh kliennya setelah melalui diskusi panjang.
Krisna Murti menegaskan bahwa fokus pihaknya saat ini adalah mengajukan upaya hukum luar biasa. Langkah ini diambil karena tim hukum merasa banyak hal yang perlu digali lebih dalam dari putusan sebelumnya.
"Bahwa hasil diskusi kita dengan Ammar Zoni, kita telah memutuskan bahwa Ammar Zoni tidak naik banding, tapi kita akan melakukan upaya peninjauan kembali," ujar Krisna Murti di Kawasan Kedoya, Jakarta Barat, Selasa (5/5/2026).
"Kenapa kita melakukan upaya peninjauan kembali. Karena banyak hal yang kita temukan, kejanggalan-kejanggalan. Lalu kemudian dari kejanggalan-kejanggalan ini, kita akan kumpulkan dulu dan butuh waktu untuk mengumpulkan bukti ini. Kalau bukti ini kita temukan, kita bisa berkeyakinan membuktikan bahwa Ammar Zoni adalah bukan pelaku kejahatan seperti yang diputuskan," Krisna menjelaskan.
Alasan Pihak Ammar Zoni Tidak Mengajukan Banding
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5564394/original/073685300_1776938350-5.jpg)
Waktu yang terbatas menjadi alasan mengapa opsi banding tidak diambil oleh pihak Ammar. Krisna menilai durasi 14 hari yang disediakan oleh undang-undang terlalu singkat untuk menyusun materi pembelaan yang komprehensif.
"Nah, makanya kita butuh waktu. Nah sementara, waktu 14 hari yang diberikan dalam aturan kita harus naik banding, ini terlalu mepet. Nah kita lebih baik mementingkan bagaimana ke depan untuk membuktikan Ammar bukan pengedar. Nah jadi kita putuskan sekali lagi di sini bahwa kita nyatakan kita akan melakukan peninjauan kembali. Itu yang pertama," tuturnya.
Selain strategi hukum, Krisna juga memperlihatkan bukti mengenai pergantian tim pengacara Ammar Zoni. Sebuah surat yang ditulis langsung oleh Ammar menjadi bukti sah bahwa ia telah memutuskan hubungan kerja sama denganpengacara sebelumnya.
"Lalu yang kedua, mana suratnya tadi? Yang dibawa oleh Dokter Kamelia di sini, yang diberikan kepada kantor kami, surat pernyataan pencabutan kuasa kepada kuasa lamanya. Dan kuasa lamanya tidak lagi bertindak untuk kepentingan hukum dari Ammar Zoni, baik di luar pengadilan ataupun di dalam pengadilan," paparnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296017/original/033910000_1784000101-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T103335.623.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316388/original/075760100_1785924799-cek_fakta_-_cpns_kementerian_imigrasi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5569782/original/065699500_1777454729-Tugas__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3167349/original/049156100_1593592165-20200701-Iuran-BPJS-Kesehatan-Resmi-Naik--ANGGA-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5564391/original/048041600_1776938320-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5551656/original/026989300_1775733176-WhatsApp_Image_2026-04-09_at_17.26.04.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5663374/original/034113600_1778327148-ammar_3.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5529105/original/090738500_1773305304-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5564396/original/020598500_1776938361-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5564392/original/012394400_1776938326-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5551655/original/020301000_1775733176-WhatsApp_Image_2026-04-09_at_17.26.03.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5551395/original/001507900_1775725222-ammar.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5564390/original/092985500_1776938315-1.jpg)