Sukses

Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Aktor Muhamad Ammar Akbar alias Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus peredaran narkotika di dalam rumah tahanan Salemba. Sidang putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 April 2026. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer. Sebelumnya, dalam kasus ini, Ammar Zoni dituntut pidana penjara sembilan tahun. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026). Sebagai informasi, Ammar Zoni beberapa kali terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Kasus pertama Ammar Zoni terjadi pada 2013. Ketika itu, ia hanya menjalani rehabilitasi selama satu tahun. Maret 2023, Ammar Zoni kembali berurusan dengan kasus penyalahgunaan narkotika dan divonis 7 bulan penjara. Belum lama bebas dari hukuman, Ammar Zoni kembali ditangkap untuk kasus yang sama pada Desember 2023. Kali ini ia divonis 4 tahun penjara. Saat mendekam di penjara, pada 2025, lagi-lagi, Ammar Zoni terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, Ammar Zoni diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Editor:
Helmi Fithriansyah
Photographer:
Kapanlagi.com

Foto Terkini