Saksi Polisi Dalam Sidang Jonathan Frizzy Ungkap Kronologi Dugaan Penyelundupan Vape Isi Obat Keras

Sidang lanjutan perkara kasus dugaan vape berisi obat keras yang menjerat aktor Jonathan Frizzy digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (13/8/2025).

Diterbitkan 13 Agustus 2025, 20:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan perkara dugaan vape berisi obat keras yang menjerat aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (13/8/2025). Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian, Toni Sagala, yang menangani perkara tersebut.

Dalam kesaksiannya, Toni Sagala membeberkan kronologi pengungkapan kasus ini. Berawal dari laporan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, hingga akhirnya menyeret nama sejumlah tersangka, termasuk Jonathan Frizzy.

Toni Sagala yang bertugas di Satuan Narkoba Polresta Bandara menerima informasi petugas Bea Cukai mengenai 50 pack yang diduga berisi etomidate. Menindaklanjuti informasi itu, polisi bergerak dan diketahui barang itu datang dari Malaysia dan akan dikirim ke Ambon.

"Selanjutnya saya bersama tim melakukan pengembangan terhadap data identitas seseorang yang bernama Bahrun ini. Akhirnya berdasarkan analisis kepolisian, kami dapatkan bahwa Saudara Bahrun kami ketahui akan menuju ke Ambon melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Di situ, kami pengecekan ke Tanjung Pelabuhan Tanjung Priok. Kami cek data penumpang, terdaftar, terdaftar di KM Labobar tujuan Jakarta-Ambon," kata Toni Sagala.

Jaksa kemudian memperjelas asal-usul barang haram tersebut yang ternyata dibawa dari luar negeri. Menurut saksi, jumlah vape obat keras yang coba diselundupkan Bahrun pada 25 Februari 2025 dua kali lipat dari yang dilaporkan. Ia mengungkap, Bahrun membawa seratusan vape dari Malaysia.

"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, Saudara Bahrun datang dengan membawa sekitar 100 vape Etomidate," ujarnya. Dari jumlah tersebut, hanya 50 yang lolos dari pengawasan awal karena adanya batas minimum bawaan, sementara 50 lainnya ditahan dan dilaporkan ke polisi.

Pada Saat Kapal Transit di Makassar

Setelah dipastikan melalui uji laboratorium bahwa cairan vape tersebut mengandung obat keras Etomidate, perburuan dimulai. Tim kepolisian melacak KM Labobar yang ditumpangi Bahrun dan mendapat informasi bahwa kapal akan transit di Makassar. Tim lalu terbang ke Makassar untuk menyergap.

"Pada saat kapal transit di Makassar, kita langsung menuju ke nomor tempat duduk Saudara Bahrun. Lalu kita amankan, kita lakukan interogasi lisan, dan mengaku benarlah dia yang membawa Etomidate tersebut dengan disuruh oleh kakaknya yang bernama Saudara Ernawati," jelas Toni Sagala.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Dari penangkapan Bahrun, polisi mendapat petunjuk ke tersangka lain. Dari hasil interogasi, Bahrun mengaku hanya kurir yang diperintah kakak sendiri, Ernawati. Polisi lalu menggunakan ponsel Bahrun untuk memancing Ernawati dan berhasil mengamankannya di sekitar Pelabuhan Makassar. "Begitu kami lakukan interogasi lagi, Saudara Erna mengakui bahwa disuruh oleh Saudara Ijonk melakukan pendatangan yang dibawa oleh Saudara Bahrun ini," ia membeberkan.

Halaman
Show All
M Altaf Jauhar, Wayan DianantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan