Liputan6.com, Jakarta - PT Sumaco Wahana Utama, distributor pihak-ketiga yang beroperasi secara independen untuk produk Tiffany & Co. di Indonesia, menyampaikan pembaruan terkait proses penelaahan administratif yang saat ini sedang dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Proses ini secara khusus berkaitan dengan kegiatan impor dan dokumentasi yang dikelola oleh PT Sumaco Wahana Utama dalam kapasitasnya sebagai importir lokal.
Tiffany & Co. tidak terlibat dalam kegiatan operasional maupun proses tinjauan administratif tersebut.
Advertisement
Sejak Februari 2026, PT Sumaco Wahana Utama telah berkoordinasi secara langsung dengan otoritas Bea Cukai untuk memenuhi dan menyelesaikan seluruh persyaratan administratif yang diperlukan. Saat ini, sebagian dokumen masih dalam proses peninjauan dan tahap finalisasi.
PT Sumaco Wahana Utama berkomitmen untuk menyelesaikan proses ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dalam jangka waktu yang telah disepakati, termasuk penyelesaian seluruh kewajiban yang masih berjalan paling lambat pada 26 Juni 2026.
“Kami mengapresiasi kerja sama yang konstruktif dari pihak Bea Cukai dan tetap berkomitmen untuk menjunjung tinggi standar kepatuhan, transparansi, serta tanggung jawab perusahaan dalam menyelesaikan proses ini secara tepat waktu,” ujar Direktur PT Sumaco Wahana Utama Celina Tarigan, Minggu (14/6/2026).
PT Sumaco Wahana Utama tetap berfokus untuk menyelesaikan proses ini dengan baik serta menghargai kepercayaan yang terus diberikan oleh pelanggan, mitra bisnis, dan seluruh pemangku kepentingan.
Tiffany & Co Kembali Beroperasi Usai Setuju Bayar Denda Rp 78 Miliar
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501299/original/046882700_1770893216-1000717352.jpg)
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengunjungi gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia untuk memastikan toko perhiasan mewah tersebut kembali beroperasi setelah menyelesaikan kewajiban terkait pelanggaran kepabeanan.
Sebelumnya, Tiffany & Co diketahui melakukan pelanggaran berupa impor barang yang belum diberitahukan dan belum memenuhi kewajiban kepabeanan. Atas temuan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit dan menerbitkan Surat Penetapan Pabean senilai Rp 97,49 miliar.
Nilai tersebut mencakup sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 78,50 miliar. Tiffany & Co telah menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan, termasuk pembayaran sanksi administratif.
“Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Purbaya di Plaza Indonesia, Senin (8/6/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Menkeu menegaskan pemerintah tetap mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus memberikan kepastian dan keberlanjutan usaha bagi para pelaku bisnis.
Purbaya juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar memenuhi kewajiban serta mematuhi ketentuan yang berlaku. Kepatuhan dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem usaha yang transparan dan berdaya saing.
“Kepatuhan merupakan fondasi penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang transparan, dan berdaya saing,” ungkapnya.
Pemerintah, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan secara konsisten sembari mendorong kesadaran pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan bisnis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Advertisement
Purbaya Buka Segel Tiga Gerai Tiffany & Co
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5574758/original/035289500_1777976511-IMG_3383.jpg)
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tiga gerai Tiffany & Co yang sebelumnya disegel telah kembali diizinkan beroperasi, setelah perusahaan menyatakan kesediaannya mematuhi ketentuan pemerintah, termasuk menyelesaikan kewajiban yang dikenakan.
Purbaya mengatakan pembukaan segel dilakukan bersama petugas Bea Cukai Jakarta. Menurutnya, pihak Tiffany & Co telah sepakat mengikuti aturan yang berlaku dan akan memenuhi kewajiban pembayaran yang telah ditetapkan.
"Sudah dibuka. Tiffany sudah mau ikut dengan peraturan pemerintah, akan membayar kewajibannya dan ke depan akan lebih baik," kata Purbaya saat tiba di Bappenas, Senin (8/6/2026).
Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin mengambil langkah yang menghambat kegiatan usaha maupun mengganggu iklim investasi. Karena itu, pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan kepatuhan dibanding tindakan represif.
"Kami tidak akan melakukan tindakan yang membuat mereka susah berbisnis. Ke investor lain juga sama. Selama mereka tertib, hal seperti ini tidak akan terjadi lagi," ujarnya.
Purbaya menambahkan, pemerintah akan berupaya menghindari penyegelan apabila pelaku usaha menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, termasuk pembayaran pajak dan denda yang dikenakan. Dengan dibukanya segel tersebut, ketiga gerai Tiffany kini dapat kembali beroperasi mulai hari ini.
Terkait besaran denda, Purbaya memastikan tidak ada perubahan dari nilai yang sebelumnya telah ditetapkan. Ia juga menyebut perusahaan telah menyetujui kewajiban tersebut.
"Masih sama. Mereka sudah setuju," tutup Purbaya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316075/original/017563100_1785912131-cek_fakta_-_OJK_pinjaman_online__pinjol_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315947/original/020958800_1785905048-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-05T114257.981.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5180934/original/084797400_1743849572-20250405-Monas-HER_4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8714532/original/000144500_1782797436-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-30T122233.633.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4435870/original/088377700_1684729184-serena-t-EeIVy0KPfcE-unsplash.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315873/original/091438000_1785900384-IMG_6261.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315875/original/032342100_1785900385-IMG_6262.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312652/original/051717800_1785539925-WhatsApp_Image_2026-08-01_at_06.14.43.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310769/original/074531900_1785336793-IMG-20260728-WA0014.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5453610/original/007869400_1766482737-1a2f8c2a-8c24-4682-9524-a65d9f0750e8.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4741274/original/088178900_1707738159-WhatsApp_Image_2024-02-12_at_15.41.01.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300211/original/085807700_1784328539-WhatsApp_Image_2026-07-17_at_13.24.36.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298971/original/029983100_1784189118-WhatsApp-Image-2026-07-16-at-13.54.26.jpeg)