Bea Cukai Cegah Penyelundupan 330 Kg Emas hingga September 2026

Ditjen Bea Cukai akan memasukkan manfaat barang bukti ke penerimaan negara berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Diterbitkan 15 September 2026, 19:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (Dtijen Bea Cukai) mencegah pengeluaran sekitar 330 kilogram emas hingga 14 September 2026. Barang bukti hasil penindakan tersebut nantinya dapat masuk mekanisme lelang atau mekanisme lain setelah proses penyidikan selesai dan perkara berkekuatan hukum tetap untuk memberikan penerimaan kepada negara.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, jumlah emas yang berhasil dicegah keluar Indonesia mencapai sekitar 330 kilogram hingga pertengahan September 2026.

"Jumlah total yang sudah didapat ataupun berhasil kita cegah untuk dibawa keluar itu kurang lebih ada sekitar 330 kg total sampai dengan tanggal 14 September,” ujar Djaka dalam konferensi pers, di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (15/9/2026).

Djaka mengatakan, pemanfaatan barang bukti untuk penerimaan negara baru dapat dilakukan setelah seluruh proses hukum memenuhi ketentuan.

"Untuk barang-barang tersebut ataupun barang bukti yang sudah kita cegah, tentunya berdasarkan penyidikan apabila penyidikannya sudah lengkap dan sudah berkekuatan hukum tetap, pasti akan dilaksanakan mekanismenya melalui lelang atau mekanisme yang lain dalam rangka untuk penerimaan negara," ujar dia.

Penindakan terbaru pada 5-14 September 2026 mencakup lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga emas di Bandara Sam Ratulangi, I Gusti Ngurah Rai, Soekarno-Hatta, dan Kualanamu. Barang bukti dalam rangkaian kasus tersebut memiliki nilai sekitar Rp73,3 miliar dengan potensi penerimaan bea keluar sebesar Rp 8,5 miliar.

Petugas menemukan beragam modus dalam rangkaian penindakan tersebut, termasuk body strapping, penyembunyian emas dalam pakaian dalam yang dimodifikasi, peralatan elektronik, koper, dan tas. Mayoritas perkara tersebut melibatkan warga negara asing yang hendak membawa emas menuju sejumlah negara dan wilayah di Asia.

 

Bea Cukai Gandeng Kepolisian hingga Pengelola Bandara

Djaka mengatakan, pengawasan Bea Cukai dilakukan bersama berbagai pemangku kepentingan di lingkungan bandara untuk mendeteksi anomali lalu lintas barang.

"Bea Cukai bersama seluruh stakeholder terkait komunitas bandara selalu melakukan koordinasi secara terus-menerus ketika akan ataupun ketika menemukan anomali-anomali adanya lalu lintas barang yang terlarang ataupun yang dikenakan pembatasan,” kata Djaka.

Bea Cukai berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, imigrasi, petugas keamanan penerbangan, maskapai, dan pengelola bandara dalam menangani penindakan tersebut. Koordinasi tersebut dilakukan untuk mencegah pengeluaran emas dan barang lain yang wajib memenuhi ketentuan kepabeanan.

Djaka menegaskan, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap penyelundupan sumber daya alam dan barang yang dikenai pembatasan. “Kita pastikan upaya-upaya penyelundupan, baik itu sumber daya alam ataupun barang-barang yang perlu dicegah, akan terus dilakukan,” pungkas Djaka.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6