Sukses

Sidang Perdana Ammar Zoni terkait Kasus Narkoba Ditunda, Akan Digelar 13 Mei 2024 Secara Online

Majelis hakim meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Anmar Zoni secara daring

Liputan6.com, Jakarta Sidang perdana Ammar Zoni terkait kasus narkoba semula dijadwalkan hari ini, Kamis, 2 Mei 2024, dinyatakan ditunda. Keputusan itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua di ruang sidang.

Majelis hakim meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Anmar Zoni secara daring di sidang yang akan digelar pada Senin, 13 Mei 2024 pukul 10.00 WIB.

"Kita sidang secara online dengan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni," kata Hakim ketua dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Demikian kita akan panggil kembali pada minggu depan, Senin tanggal 13 Mei 2024 jam 10 pagi, supaya penuntut umum menghadirkan terdakwa secara online," sambung hakim ketua.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sidang Digelar Online

Di kesempatan berbeda, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Iwan Wardhana mengatakan, proses sidang Ammar Zoni secara keseluruhan akan digelar secara online.

"Persidangan dilakukan secara terbuka. Jadi semua persidangan sekarang dilakukan secara online di ruang sidang utama," kata Iwan Wardhana.

3 dari 4 halaman

Menghormati Sistem

Sebelumnya, Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni mengaku tidak mengetahui tentang agenda sidang kliennya yang digelar hari ini. Meski begitu, ia tetap menghormati penetapan yang sudah tertera pada Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Infonya begitu. Secara resmi panggilan kan nggak ada. Tapi ya kita hormati lah. Yang pasti kalau udah terdaftar pasti kan terjadwal," kata Jon Mathias melalui sambungan telepon.

4 dari 4 halaman

Kasus Narkoba 

Sekadar informasi, Ammar Zoni untuk ketiga kalinya ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba. Ammar Zoni ditangkap di salah satu apartemen di Kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada 14 Desember 2023 lalu.

Bersamaan penangkapan Ammar Zoni, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu dan 1 paket kecil ganja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.