Sukses

Tanggapan Rebecca Klopper Soal Kerugian Imbas Kasus Penyebaran Video Syur Mirip Dirinya, Pilih Fokus Berkarier untuk Masa Depan

Rebecca Klopper tentunya mengalami kerugian atas perkara penyebaran video syur ini.

Liputan6.com, Jakarta Ditemani kuasa hukumnya, Rebecca Klopper turut hadir di sidang putusan kasus penyebaran video syur mirip dirinya dengan terdakwa Bayu Firlen. Dalam hal ini, terdakwa divonis 3 tahun 4 bulan dan denda Rp1 miliar.

Rebecca Klopper mengaku menghormati proses hukum hingga vonis majelis hakim terhadap terdakwa. Dia percaya, majelis hakim memberikan pilihan terbaik atas putusan kasus ini.

Meski begitu, Rebecca tentunya mengalami kerugian atas perkara penyebaran video syur ini. Hanya saja, ia dan kuasa hukum enggan membahas kerugian tersebut dan lebih memilih fokus dengan langkah karier ke depannya.

"Kalau bicara itu, kita bicara ke belakang, ya. Kalau sekarang, klien kami sudah mau mulai lagi dengan pekerjaan-pekerjaan yang lain," ujar Sandy Arifin, kuasa hukum Rebecca Klopper, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Rebecca Klopper Tak Ingin Membuka Lembaran Lama

Menurut Sandy, kliennya tak ingin membuka lembaran lama mengenai kerugian yang dialaminya. Sebagai kuasa hukum, Sandy juga mengaku akan terus mendukung karier Rebecca ke depannya.

"Kalau kemarin dan mungkin ada beberapa yang mungkin di-cancel, ya, kita tidak membicarakan itu lagi. Kita sebagai kuasa hukum, ke depan akan terus men-support Becca berkarier," kata Sandy.

 

3 dari 4 halaman

Kuasa Hukum Mengimbau kepada Siapa Saja yang Masih Melakukan Penyebaran

Pada kesempatan sama, Sandy mengimbau kepada siapa saja yang masih melakukan penyebaran atau memposting video syur terkait perkara ini. Ia mengaku tidak segan melaporkan jika kembali mendapatinya.

"Kita tidak akan sungkan dan kita akan melaporkan kembali. Jadi, jangan sampai nanti terjadi oknum yang menyebar atau melakukan pelanggaran UU ITE," ujar Sandy.

 

4 dari 4 halaman

Hukuman yang Diterima Terdakwa Dinilai Sudah Pantas

Adapun soal vonis majelis hakim kepada terdakwa, Sandy menilai hukuman tersebut sudah pantas. Pada intinya, lanjut Sandy, kliennya menghormati semua proses hukum yang sudah diputus pengadilan.

"Menurut kami putusannya sudah pantas dan juga sesuai dengan apa yang diperbuat terhadap klien kami," tukas Sandy Arifin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.