Panitera Pengadilan Agama Cibinong Benarkan Jennifer Dunn Gugat Cerai Bobby Michael

Sidang perdana gugatan cerai Jennifer Dunn terhadap Bobby Michael Reza sudah digelar beberapa waktu lalu.

Diterbitkan 13 Maret 2020, 22:43 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Jennifer Dunn diam-diam menggugat cerai Bobby Michael Reza, suami yang menikahinya pada 2015 silam ke Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Laporannya tercatat dengan nomor perkara 568/Pdt.G/2020/PA.Cbn.

Jennifer Dunn telah melayangkan gugatan pada 21 Januari 2020. Kabar mengejutkan ini telah dibenarkan langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Cibinong, Dede.

"Oh betul iya (menggugat cerai). Sudah, sudah diterima (gugatannya)," ucap Dede, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (13/3/2020) malam.

Sidang perdana pun sudah digelar beberapa waktu lalu. Sayangnya, Jennifer Dunn tidak hadir dalam persidangan tersebut, begitu juga dengan Bobby Michael Reza.

"Yang pertama kalau enggak salah, Jennifer Dunn kuasanya yang datang. Tergugatnya juga tidak datang, suaminya," Dede memaparkan.

 

 

Sidang Kedua

Sidang berikutnya akan digelar pada April 2020 mendatang dengan agenda mediasi. Pihak penggugat maupun tergugat diharap bisa menghadiri persidangan ini.

"Sidang kedua kalau enggak salah April. Sidang berikutnya itu menghadirkan Jennifer dan tergugat," ia mengakhiri.

Orang Ketiga

Bintang sinetron ini menikah dengan Bobby Michael Reza pada 8 Maret 2015 dan telah tercatat di KUA Kramat jati, Jakarta Timur.

Namun, Jennifer Dunn diketahui menikah secara siri dengan Faisal Harris pada Desember 2016. Kala itu, Faisal juga masih berstatus sebagai suami Sarita Abdul Mukti.

Gara-gara hal tersebut, Jennifer Dunn dicap sebagai orang ketiga alias duri dalam rumah tangga Faisal Harris dan Sarita Abdul Mukti. Keduanya pun resmi cerai pada November 2018.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Drama China OVERDO Tuai Kritik, Tim Produksi Ganti Opening AI

Zulfa Ayu Sundari, Meiristica NurulTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan