Sukses

Nikita Mirzani Akan Dijemput Paksa Polisi karena 2 Kali Mangkir Pemanggilan

Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief.

Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief. Berkas perkaranya kini sudah lengkap alias P21, dan siap diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.

Terkait permasalahan tersebut, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama menuturkan, bahwa pihaknya akan segera menjemput paksa Nikita Mirzani.

"Iya (jemput paksa). Kita bawa ke Kejaksaan (Nikita Mirzani)," kata Bastoni, di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

2 Kali Mangkir

Penjemputan paksa dilakukan karena Nikita Mirzani sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Untuk panggilan berikutnya, polisi akan langsung menjemput tersangka dengan membawa surat penangkapan.

 

3 dari 6 halaman

Dibawa

"Kemarin sudah kita panggil dua kali, tidak hadir. Dan ini nanti yang ketiga kita bawa," lanjut Bastoni. 

 

4 dari 6 halaman

Sakit

Selama ini, Nikita Mirzani tidak memenuhi panggilan lantaran mengajukan penangguhan kepada pihak kepolisian dengan alasan umrah ke Tanah Suci, dan sakit.

"Setelah surat keterangan dokter selesai tanggal 30 ya, nanti kita (jemput)," papar Bastoni. 

 

5 dari 6 halaman

Bukan Pertama Kali

Ini bukan pertama kalinya Nikita berurusan polisi terkait kasus penganiayaan. Beberapa tahun lalu, Nikita dilaporkan ke polisi oleh perempuan bernama Olivia dan Beverlie Sandie atas tuduhan penganiayaan.

 

6 dari 6 halaman

5 Bulan di Penjara

Kasus itu membuat Nikita Mirzani mendekam di penjara selama lima bulan pada 2014.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini