Komika Mudy Taylor Ditangkap karena Narkoba

Mudy Taylor ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,18 gram.

Diterbitkan 24 September 2018, 12:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Dunia hiburan Tanah Air kembali tercoreng. Seorang komika bernama Mudy Taylor ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,18 gram.

Pemilik nama asli Dhimas Mudiarto Ramelan Sutarto ditangkap pada Sabtu (22/9/2018) sekitar pukul 23.00 WIB, di rumahnya di Jl. Kejayaan V, Kel. Kreo, Kec. Larangan, Tangerang Selatan.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dihubungi oleh Liputan6.com melalui aplikasi pesan WhatsApp, Senin (24/9/2018).

"Iya benar," jawab Argo Yuwono singkat.

Tak hanya narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan dua alat isap sabu, dua cangklong, dan juga dua telpon genggam. Saat ini, polisi masih menjalani penyelidikan terkait kepemilikan narkoba tersebut.

Mudy Taylor adalah seorang komika yang kerap melawak sambil memainkan gitar. Ia juga tercatat telah membintangi beberapa film layar lebar seperti Nenek Gayung (2012), Comic 8 (2014), Comic 8: Casino Kings (2015), dan Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! Part 1 (2016).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Kata Komnas Perempuan soal Kedatangan Sarwendah, Sebut Bukan Pengaduan Resmi

Sapto Purnomo, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan