DPR Desak Menteri Imipas Tindak Tegas Kalapas Cibinong

Permintaan itu menyusul temuan fasilitas mirip apartemen yang diduga digunakan warga binaan.

Diterbitkan 24 September 2026, 14:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Ombudsman menemukan fasilitas mewah mirip apartemen di Lapas Cibinong.
  • DPR mendesak Menteri Imipas menindak tegas Kalapas dan petugas terkait.
  • Fasilitas tersebut diduga disewakan ke warga binaan, perlu penyelidikan menyeluruh.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto diminta menindak tegas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menyusul temuan fasilitas mirip apartemen yang diduga digunakan warga binaan.

Desakan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira setelah Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar dengan fasilitas berbeda dari blok hunian warga binaan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).

“Menteri Imipas dan Dirjen Lapas perlu mengambil tindakan tegas terhadap Kalapas dan petugas-petugas yang terlibat,” kata Andreas saat dihubungi, Kamis (24/9/2026).

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan empat bangunan di dekat rumah dinas Kalapas yang berada di luar blok hunian. Bangunan-bangunan itu dilengkapi ruang tamu, kamar, dapur, televisi, AC, kulkas hingga perlengkapan rumah tangga. Di dalam salah satu kulkas juga ditemukan minuman keras.

Fasilitas tersebut diduga disewakan kepada warga binaan. Andreas meminta Kemenimipas menelusuri lebih jauh status dan penggunaan bangunan tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaannya.

“Karena identitas pengguna dan peruntukan fasilitas tersebut belum dapat dipastikan, kita minta ada penyelidikan secara menyeluruh,” tegasnya.

Menurut Andreas, pemeriksaan perlu mencakup status bangunan, sumber pembiayaan, pihak yang menggunakan, dasar penempatan serta pejabat yang memberikan persetujuan.

“Persoalan utamanya bukan semata-mata bentuk sebuah kamar, tetapi apakah fasilitas dan penempatannya sesuai aturan serta diberikan melalui keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

 

Tindak Tegas Pihak Lainnya

Ia juga meminta penggunaan fasilitas yang dipersoalkan dihentikan sementara hingga pemeriksaan selesai. Dokumen penempatan, daftar penghuni, inventaris, akses keluar-masuk serta catatan perubahan fisik bangunan juga diminta diamankan.

“Pemeriksaan harus menghasilkan kepastian, termasuk tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan,” kata Andreas.

Jika ditemukan perlakuan khusus tanpa dasar hukum, Kemenimipas diminta menghapus fasilitas tersebut dan mengembalikan pola penempatan sesuai ketentuan. Pihak yang memberikan maupun menerima kemudahan juga harus diperiksa.

“Jika pelanggaran terbukti, pemecatan bisa dilakukan,” tegasnya.

Selain pemeriksaan internal, Andreas meminta hasil pemeriksaan administratif dilaporkan kepada aparat berwenang jika ditemukan indikasi pungutan, penyalahgunaan jabatan atau tindak pidana.

“Fasilitas mewah di Lapas atau Rutan bukan kali ini saja terjadi. Dan harus ada tindakan tegas untuk membuat jera pelaku yang masih mau bermain-main dengan aturan demi kepentingan pribadi,” ujarnya.

Andreas mengatakan Komisi XIII akan meminta Kemenimipas menyampaikan hasil pemeriksaan, tindakan korektif dan langkah pencegahan. Pemeriksaan juga didorong tidak berhenti di Lapas Cibinong, tetapi diperluas ke lapas dan rutan lain.

“Ini untuk memastikan tidak terdapat ruang khusus, penempatan tersendiri, atau fasilitas tambahan yang berada di luar pencatatan resmi,” katanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6