Ruben Onsu Bayar Ganti Rugi Rp3,5 Miliar, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, memastikan kliennya telah membayar pokok ganti rugi sesuai kesepakatan dengan pelapor.

Diterbitkan 23 September 2026, 18:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Ruben Onsu telah menyelesaikan kasus penipuan dengan ganti rugi kepada pelapor.
  • Kuasa hukum menegaskan Ruben bertanggung jawab, terbukti dengan pembayaran ganti rugi pokok.
  • Kasus ini resmi dihentikan polisi dan tidak dapat diungkit kembali di kemudian hari.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, buka suara soal proses ganti rugi yang telah dilakukan kliennya kepada pihak pelapor. Hal ini disampaikan usai kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Ruben resmi dihentikan kepolisian.

Machi menegaskan, penyelesaian kasus ini turut dibarengi dengan tanggung jawab Ruben mengganti kerugian pihak pelapor. Ia menyebut hal tersebut sebagai bukti bahwa kliennya tidak lari dari masalah yang dihadapi.

"Nah buktinya dengan adanya dia kasus ini dia bukan menyangkal, bukan tanda kutip sok benar, tapi kan menyelesaikan dengan mengganti kerugian, gitu loh. Bagaimanapun caranya kan dia tetap bertanggung jawab, gitu," ujar Machi Achmad saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).

Tegaskan Ruben Onsu Sosok yang Bertanggung Jawab

Terkait aset Ruben yang sebelumnya sempat terkendala untuk dijual, Machi menyebut prosesnya masih terus berjalan. Ia menegaskan kliennya merupakan sosok yang bertanggung jawab dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

"Ya masih dalam proseslah ya. Masih dalam proses yang tentunya Ko Ruben ini orang yang tanggung jawab," katanya.

Mengenai nominal ganti rugi, Machi menjelaskan bahwa yang dibayarkan hanya sebatas pokok kesepakatan tanpa tambahan bunga. Nilai tersebut disebut telah disepakati bersama pihak pelapor sejak awal proses mediasi.

"Enggak, kita pokok aja, pokok. Dan itu kan sudah sama pelapor juga sudah telah disepakati sejumlah yang kemarin itu ya, tiga setengah ya, seperti itu," jelasnya.

Kasus Disebut Sudah Tuntas

Machi turut menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat lagi dijadikan bahan perkara baru di kemudian hari. Ia menyebut surat penghentian penyidikan sudah cukup menjadi dasar hukum bahwa persoalan tersebut telah tuntas.

"Ya kalau misalnya dibutuhkan oleh lawyer yang memegang atau tim kuasa hukum yang memegang dalam kasus lain bahwa kasus ini sudah selesai kok, sudah dihentikan. Tidak bisa lagi digoreng-goreng bahwa Ruben menjadi tersangka, sudah dihentikan," tuturnya.

Ia juga memastikan status kasus ini dapat dikonfirmasi langsung ke pihak kepolisian apabila dibutuhkan. Machi menyebut seluruh proses hukum yang dijalani kliennya telah berjalan sesuai prosedur resmi.

"Sudah dihentikan dan sudah resmi, bisa dikonfirmasi sama Humas Polres Jakarta Selatan, seperti itu," pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Ayu Ting Ting Ajak Bilqis Nonton IBU, BAGAIMANA AKU TANPAMU?, Banjir Air Mata

Febi Anindya KiranaTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan