Sukses

Pihak Hengki Kawilarang Bantah Gelapkan Uang Arisan Rp 1,5 M

Kuasa hukum Hengki Kawilarang, Muhammad Zakir Rasyidin, menjelaskan bahwa kliennya mengalami kesulitan keuangan.

Liputan6.com, Jakarta Pakar herbal Jeng Ana melaporkan desainer kondang Hengki Kawilarang atas dugaan penggelapan uang arisan sejumlah Rp 1,5 miliar. Hengki diduga melanggar pasal 372 KUHAP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Saat dikonfirmasi, pihak Hengki membantah disebut telah menggelapkan uang Jeng Ana. Manajer Hengki, Trisna Devita coba menjelaskan.

"Tidak menggelapkan uang. Itu versi mereka, kalau dilihat ada kesepakatan para pihak untuk kegiatan arisan. Di tengah jalan ada masalah, itu disimpulkan penggelapan. Padahal tidak, untuk selanjutnya dikumpulkan juga duitnya," terang Trisna, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).

Jeng Ana tak merelakan uangnya sebanyak Rp 1,5 miliar hilang begitu saja dibawa Hengki Kawilarang.

"Maksud saya kalau bisa jangan selalu pidana. Upaya itu (pelunasan) akan dilakukan dalam waktu dekat," lanjutnya.

Selain itu, kuasa hukum Hengki Kawilarang, Muhammad Zakir Rasyidin menjelaskan bahwa kliennya mengalami kesulitan keuangan. Namun selama ini Hengki masih berusaha melunasi dan tidak melarikan diri.

"Kalau lihat di konteks hukum, awalnya ada kesepakatan untuk kegiatan itu (arisan). Ternyata ya wajar ada orang dapat kesulitan keuangan. Dia menunjukan masih ingin (melunasi), tapi dengan proses nggak semua langsung ditunaikan. Itikad baik itu harus dihormati, klien kami nggak melarikan diri," terang Zakir.

Hengki Kawilarang bawa lari uang arisan

"Yang kami dapatkan dari Hengki, sepakat arisan Jeng Ana terakhir dapat. Nah, dianggap Jeng Ana, Hengki menggelapkan. Hengki sudah bilang akan selesaikan semua kewajiban itu," lanjutnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan berusaha menemui Jeng Ana untuk mencari solusi dari persoalan ini. "Ya, secepatnya akan ketemu dengan Jeng Ana untuk masalah ini," pungkas Zakir. (Ras/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.