Aturan Baru Komisi Ojol Meluncur, Begini Respons GoTo

Manajemen PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) beri penjelasan kepada BEI mengenai aturan baru tentang perlindungan pekerja transportasi online.

Diterbitkan 06 Mei 2026, 06:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) buka suara terkait ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online yang juga berisi mengenai komisi ojek online atau ojol.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Rabu (6/5/2026), Perseroan menyatakan memperoleh informasi mengenai aturan baru tersebut pada 1 Mei 2026 sejak diumumkannya secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Sebagai perusahaan Indonesia, Perseroan akan selalu mendukung berbagai upaya untuk dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh mitra pengemudi Perseroan,”

Namun, hingga tanggal keterbukaan informasi, Perseroan masih menunggu informasi lebih lanjut atas ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. Hal ini termasuk salinan dari Perpres itu, untuk selanjutnya perseroan dapat mengkaji secara menyeluruh serta membuat rencana bisnis yang tepat untuk dalam rangka penerapan ketentuan itu.

Seiring dampak Perpres dengan pemberlakuan take rate aplikator dari sebelumnya 20% menjadi 8%, hingga tanggal keterbukaan informasi ini, Perseroan masih belum menerima salinan dari Perpres, sehingga Perseroan masih menunggu informasi yang lengkap atas ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Perpres tersebut untuk dapat melakukan kajian lebih lanjut.

“Sebagai perusahaan yang lahir dan tumbuh di Indonesia, Perseroan akan senantiasa mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia serta mengikuti arahan Pemerintah. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait, sehingga Grup Perseroan dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra pengemudi dan pelanggan Gojek,” demikian seperti dikutip.

Selain itu, perseroan juga belum memiliki rencana aksi korporasi yang material dalam enam bulan ke depan. Perseroan juga menjelaskan sesuai dengan definisi pemegang saham utama, saat ini tidak ada pemegang saham yang memenuhi kategori sebagai pemegang saham utama perseroan.

Aturan Baru Ojol

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan kebijakan baru terkait ojek online (ojol) yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Aturan ini diumumkan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta.

Dalam kebijakan tersebut, potongan tarif aplikator dipangkas dari sebelumnya 20% menjadi di bawah 10%, bahkan disebut bisa mencapai sekitar 8%. Selain itu, pembagian pendapatan juga diubah, di mana pengemudi kini berhak menerima hingga 92% dari total argo perjalanan.

“Saya juga telah tandatangan Peraturan Presiden nomor 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online,” kata Prabowo.

Tak hanya soal pendapatan, pemerintah juga memastikan perlindungan sosial bagi mitra pengemudi. Mereka akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan serta akses BPJS Kesehatan.

“Yang tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan,” ujarnya.

 

Raih Laba

Sebelumnya, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mencatatkan tonggak sejarah baru pada awal 2026. Untuk pertama kalinya sejak berdiri, perusahaan teknologi ini berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp 171 miliar pada kuartal I 2026.

“Pencapaian laba bersih untuk pertama kalinya dalam sejarah GoTo ini menjadi momen penting bagi kami. Hal ini mencerminkan kerja keras tim selama bertahun-tahun dalam mendorong pertumbuhan pendapatan, mengelola biaya secara disiplin, dan menciptakan nilai nyata bagi pelanggan kami, konsumen, mitra pengemudi dan mitra usaha,” kata Direktur Utama Grup GoTo, Hans Patuwo dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja GoTo Kuartal I-2026, di Kantor GoTo, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2026).

Hans mengatakan, perjalanan GoTo berlanjut seiring dengan upaya perusahaan dalam mengakselerasi pertumbuhan melalui pengembangan produk yang sesuai kebutuhan pelanggan, melalui investasi secara berkelanjutan pada kemampuan bisnis yang akan membantu kami mewujudkan hal ini. 

“Kami berada dalam posisi yang baik untuk menghadapi situasi global saat ini, dan percaya bahwa GoTo dapat tetap memberikan layanan terbaik kepada jutaan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Adapun pencapaian laba bersih senilai Rp 171 miliar ini  menunjukkan peningkatan Rp 538 miliar YoY dibandingkan dengan rugi bersih sebesar Rp 367 miliar pada kuartal I-2025.

Hans mengatakan, Perseroan terus meningkatkan skala seiring dengan pertumbuhan Pengguna Bertransaksi Tahunan Grup (ATU) sebesar 22% YoY menjadi 69 juta.