BEI Perpanjang Suspensi Saham Wijaya Karya Usai Penundaan Pembayaran Obligasi

BEI melanjutkan menghentikan sementara atau suspensi saham PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) di seluruh pasar.

Diterbitkan 25 Maret 2026, 19:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di seluruh pasar. Kebijakan ini diambil setelah perseroan menunda pembayaran kewajiban bunga obligasi dan bagi hasil sukuk yang jatuh tempo.

Mengutip Keterbukaan Informasi BEI, Rabu (25/3/2026), Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., menyampaikan bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan perkembangan terbaru terkait kondisi keuangan perseroan yang berpotensi memengaruhi kelangsungan usaha.

"Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara (Suspensi) Perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di Seluruh Pasar hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," ujarnya.

Langkah BEI ini merujuk pada keterbukaan informasi perseroan melalui surat tertanggal 30 Januari 2026 serta pemberitahuan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 17 Maret 2026. Dalam informasi tersebut, WIKA menunda pembayaran bunga obligasi dan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang seharusnya dibayarkan pada 25 Maret 2026.

Penundaan tersebut mencakup bunga ke-21 untuk Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, Seri B, dan Seri C, serta bagi hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Seri C. Pande menjelaskan, penundaan ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan kewajiban finansial perseroan kepada investor, baik pemegang obligasi maupun sukuk.

Indikasi Masalah Kelangsungan Usaha

BEI menilai, penundaan pembayaran tersebut mengindikasikan adanya permasalahan dalam kelangsungan usaha (going concern) perseroan. Oleh karena itu, bursa memutuskan untuk melanjutkan suspensi perdagangan saham WIKA hingga terdapat pengumuman lebih lanjut.

Suspensi ini bertujuan untuk melindungi investor dari potensi risiko yang lebih besar akibat ketidakpastian kondisi keuangan perusahaan. BEI juga mengimbau seluruh pihak, khususnya investor, untuk terus mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan investasi.

"Bursa meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," pungkasnya.

 

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Efek WIKA, Ini Alasannya

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan atau suspensi efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dengan kode saham WIKA.

Dikutip dari Keterbukaan informasi BEI, Rabu (18/2/2026), penghentian resmi berlaku hari ini 18 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Adi Pratomo Aryanto, dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari A. Adapun penghentian tersebut dikarenakan Perseroan telah menunda pembayaran bunga Obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah yang dijadwalkan pada 18 Februari 2026.

WIKA telah menunda selama lima kali pembayaran Obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah, yakni:

1. Bunga ke-16 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2).

2. Bunga ke-16 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B (WIKA02BCN2).

3. Bunga ke-16 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C (WIKA02CCN2).

4. Pendapatan bagi hasil ke-16 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B (SMWIKA02BCN2).

5. Pendapatan bagi hasil ke-16 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C (SMWIKA02CCN2). BEI menilai, dengan adanya penundaan pembayaran tersebut, mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan.

"Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara (Suspensi) Perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di Seluruh Pasar hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," tulis BEI.

Bursa meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

Â