Emiten MAPA Beli Sport Direct Rp 2,5 Triliun

PT MAP Aktif Adiperkasa Tbk (MAPA) melalui anak usahanya membeli saham perusahaan ritel pakaian hingga peralatan olahraga di Malaysia.

Diterbitkan 02 Juli 2026, 10:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - PT MAP Aktif Adiperkasa Tbk (MAPA) melalui anak usaha Athletica International Holdings Pte Ltd (AIH) membeli saham Sport Direct Malaysia Sdn Bhd (SDM) senilai US$ 148,90 juta atau Rp 2,50 triliun (berdasarkan kurs dolar AS terhadap rupiah 16.825).

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Kamis (2/7/2026), anak usaha perseroan yakni Athletica International Holdings Pte Ltd yang berkedudukan di Singapura dan Frasers Group Trading Limited, perusahaan yang berada di Inggris (FGT) telah menandatangani perjanjian jual beli saham pada 29 Juni 2026.

Perjanjian itu terkait jual beli atas 1 juta saham yang merupakan 100% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh SDM, oleh FGT (penjual) kepada AIH sebagai pembeli.

Seiring transaksi jual beli saham itu, perseroan setuju memberikan jaminan perusahaan untuk menjamin pelaksanaan, kepatuhan dan pemenuhan secara tepat waktu oleh AIH. Transaksi jual beli saham dan pemberian jaminan adalah satu rangkaian transaksi.

Selain itu, pada tanggal yang sama dengan tanggal penandatanganan perjanjian jual beli saham, Athletica SD Holdings Pte Ltd, anak perusahaan perseroan yang berada di Singapura (ASH) dengan SDM dan Perseroan telah menandatangani local retail agreement (transaksi pemberian hak ritel). Hal ini terkait pemberian hak noneksklusif dari ASH kepada SDM antara lain untuk membuka dan mengoperasikan toko-toko ritel dengan nama Sport Direct dan USC (secara offline dan online). Selain itu, menjual berbagai barang dengan merek milik pemegang merek di toko-toko multi merek yang dimiliki SDM di Malaysia.

ASH mendapatkan hak-hak tersebut berdasarkan Retail Agreement yang ditandatangani antara FGT, USC IP Limited, International Brand Management Limited, ASH dan Perseroan (sebagaimana diubah dengan Amendment Agreement yang ditandatangani pada tanggal yang sama dengan tanggal penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham).

Transaksi pemberian jaminan perusahaan oleh Perseroan terkait dengan (i) Perjanjian Jual Beli Saham dan (ii) Local Retail Agreement, selanjutnya bersama-sama disebut Transaksi Jaminan Perusahaan. Hal bersama-sama dengan transaksi jual beli saham dan transaksi pemberian hak ritel disebut dengan transaksi.

 

Dukung Ekspansi Perseroan

Perseroan menyebutkan, transaksi jual beli saham ini dilakukan untuk mendukung ekspansi bisnis perseroan, terutama membuka dan mengoperasikan toko dengan merek dagang Sports Direct dan USD di luar wilayah Indonesia. Seiring ekspansi ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan pendapatan usaha perseroan.

"Perseroan saat ini telah ditunjuk sebagai pihak yang berhak dan berwenang untuk membuka dan mengoperasikan toko dengan merek dagang Sports Direct dan USC di Indonesia dan beberapa negara lainnya di wilayah Asia Tenggara,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

Adapun SDM, sebagai perusahaan yang menjadi target pengambilalihan saham merupakan perusahaan yang saat ini beroperasi di Malaysia. SDM menjalankan kegiatan usaha perdagangan eceran pakaian, aksesori, peralatan dan perlengkapan olahraga melalui toko dengan merek dagang Sports Direct dan USC.

Terkait transaksi pemberian hak ritel antara ASH dengan SDM dilakukan dengan tujuan untuk memberikan hak kepada SDM untuk membuka dan mengoperasikan toko dengan merek dagang Sports Direct dan USC.

 

Potensi Pertumbuhan Pendapatan

“Sebagaimana disampaikan, transaksi ini dilakukan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk membuka dan mengoperasikan toko dengan merek dagang Sports Direct dan USC di luar wilayah Negara Republik Indonesia,” demikian seperti dikutip.

Sedangkan transaksi jaminan perusahaan dilakukan oleh Perseroan disebutkan sebagai bentuk dukungan dari perusahaan induk terhadap entitas anak yang melakukan transaksi.

"Transaksi ini dilakukan memberikan jaminan bagi masing-masing FGT dan ASH, seluruh kewajiban dari AIH berdasarkan Perjanjian Jual Beli; dan kewajiban dari SDM berdasarkan Local Retail Agreement, akan dapat dipenuhi dan dilaksanakan, baik oleh AIH atau SDM sebagai pihak yang melakukan transaksi ataupun oleh Perseroan sebagai pemberi jaminan perusahaan," demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

Dengan pengambilalihan atas saham SDM ini, perseroan menyebutkan akan memperkuat keuangan dengan potensi pertambahan pendapatan dan keuntungan dari kegiatan usaha Perseroan di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

“Perseroan berkeyakinan bahwa transaksi jual beli saham maupun pemberian jaminan perusahaan oleh Perseroan tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan,” demikian seperti dikutip.