Daftar 27 Klasifikasi Investor di Pasar Modal Indonesia

Daftar 27 klasifikasi investor akan diterapkan di pasar modal Indonesia yang sebelumnya hanya sembilan klasifikasi investor.

Diterbitkan 04 Februari 2026, 11:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kini ada 27 klasifikasi investor yang akan diterapkan di pasar modal Indonesia dari sebelumnya hanya sembilan klasifikasi investor. Penambahan klasifikasi investor ini sebagai upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan transparansi di pasar modal dan memenuhi standar Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Demikian disampaikan Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dikutip dari Antara, Rabu (4/2/2026).

"Untuk meyakinkan ada tingkat transparansi yang lebih granular, lebih terlihat rinci dan memenuhi keinginan dari salah satu Index Provider Global, yaitu MSCI. Nanti, diklasifikasikan lagi dengan subtipe investornya, lebih rinci," ujar Hasan kepada awak media di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa.

Sebanyak 27 klasifikasi investor antara lain private equity, trustee bank, venture capital, government, sovereign wealth fund (SWF), investment advisors, brokerage firms, private bank, dan investment fund selling agent.

Selanjutnya, state owned enterprises (SOE), permanent establishment, limited partnership, firm, peer to peer lending, sole proprietorship, state owned company, public corporate, dan social organizations.

Lalu, central bank, diocese, conference, congregation, cooperatives, international organization, political parties, partnership, serta educational institution.

Hasan menuturkan, sebanyak 27 klasifikasi investor pasar modal Indonesia terbaru tersebut, ditargetkan diterapkan pada Februari 2026.

Pada Selasa, 3 Februari 2026, telah dilakukan sosialisasi terkait 27 klasifikasi investor terbaru tersebut kepada para anggota bursa (AB) dan pelaku pasar modal Indonesia.

Selain memperluas subtipe dari sembilan menjadi 27 klasifikasi investor, Hasan menjelaskan akan terdapat rekap terkait dengan klasifikasi investor berdasarkan kemungkinan afiliasi atau tidaknya.

"Nanti, juga ada klasifikasi investor yang merupakan recap-nya, yang kita provide juga nanti ke publik dan ke MSCI. Misalnya, berapa yang afiliasi, terindikasi terafiliasi. Itu nanti untuk dasar jika dipertimbangkan mau diikutkan atau tidak, dalam rangka perhitungan indeksnya," kata Hasan.

IBC Dukung Pemerintah Benahi Pasar Modal: Agar Tak Ada Lagi Goreng-menggoreng Saham

Sebelumnya, Indonesia Business Council (IBC) dukungan penuh langkah pemerintah dan otoritas terkait dalam merespons dinamika pasar modal di tengah ketidakpastian global. Respons sigap yang dilakukan sebagai sinyal kuat komitmen negara dalam menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global yang kian memanas.

Chair of the Board of Trustees Indonesia Business Council (IBC) Arsjad Rasjid menjelaskan, respons yang sigap, bahkan dilakukan sebelum pembukaan pasar, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga stabilitas sekaligus mendorong transformasi pasar ke arah yang lebih transparan dan likuid.

"Wah, sangat mendukung. Sangat mendukung. Apa namanya, bagus bahwa reaksi dari pemerintah cepat sekali,” ujarnya kepada wartawan usai menghadiri acara Indonesia Economic Summit 2026 yang diselenggarakan Indonesia Business Council, Selasa (3/2/2026).

 

Transformasi Pasar Menjadi Krusial

Arsjad menilai transformasi pasar menjadi krusial di tengah volatilitas global yang tinggi. Ia menekankan pentingnya pembenahan struktur pasar yang dibarengi dengan kejelasan likuiditas agar kepercayaan investor tetap terjaga.

Ia juga menyoroti aspek transparansi, termasuk rencana peningkatan keterbukaan kepemilikan saham. Menurutnya, keterbukaan ini akan membantu membedakan praktik spekulatif dengan peran market maker yang sah dalam menjaga likuiditas perdagangan.

"Karena apa? Transparansi. Jadi kelihatan siapa saja yang memilikinya, supaya tidak ada lagi jawaban kata-kata goreng-menggoreng,” jelasnya.

Arsjad menilai rangkaian kebijakan yang disiapkan pemerintah akan berdampak positif terhadap pembentukan nilai saham dalam jangka panjang serta memperluas sumber pendanaan, tidak hanya dari perbankan dan swasta, tetapi juga dari publik melalui pasar modal.