KA Putri Deli Berhenti Mendadak di Jalan Sisingamangaraja Medan, Ini Penyebabnya

PT KAI Sumut klarifikasi soal KA yang tiba-tiba berhenti di perlintasan sebidang.

Diterbitkan 22 September 2026, 05:26 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Warga Kota Medan sempat dibuat khawatir setelah sebuah kereta api tiba-tiba berhenti di perlintasan sebidang di samping Kantor PDAM Tirtadani Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin malam, 21 September 2026.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 19.05 WIB itu menarik perhatian masyarakat yang melintas di sekitar lokasi. Sebagian warga bahkan menduga telah terjadi insiden serius pada kereta api tersebut.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara kemudian memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo, menjelaskan bahwa kereta yang berhenti tersebut merupakan KA Putri Deli.

"Bahwa kereta api yang berhenti tersebut adalah KA Putri Deli, yang berangkat dari Stasiun Medan pukul 19.05 WIB dengan tujuan Stasiun Tanjungbalai," sebut Anwar saat dikonfirmasi, Senin, 21 September 2026 malam.

Anwar menegaskan, KA Putri Deli relasi Stasiun Medan-Tanjungbalai tidak mengalami tergelincir atau anjlok sebagaimana kekhawatiran sejumlah warga.

Kereta tersebut berhenti sebagai bagian dari prosedur keselamatan setelah terlibat insiden dengan seorang pejalan kaki yang berada di jalur rel.

"Kereta api tersebut berhenti setelah terlibat insiden dengan pejalan kaki yang berada di tengah jalur kereta api," ujar Anwar menjelaskan.

Menurut Anwar, berdasarkan laporan masinis KA Putri Deli, insiden terjadi sesaat setelah kereta meninggalkan Stasiun Medan. Lokasinya berada di kilometer 01+3/4, pada petak jalan antara Stasiun Medan dan Stasiun Bandar Kalipah, sekitar pukul 19.09 WIB.

Masinis melaporkan bahwa pejalan kaki tersebut berjalan di tengah rel dengan posisi membelakangi arah datangnya kereta.

Masinis telah membunyikan suling lokomotif beberapa kali sebagai peringatan dan berupaya melakukan pengereman. Namun, jarak yang sudah terlalu dekat membuat insiden tersebut tidak dapat dihindari.

Setelah kejadian, masinis segera menghentikan kereta untuk memeriksa kondisi rangkaian sekaligus memastikan jalur dalam keadaan aman sebelum perjalanan dilanjutkan.

"Setelah lokomotif dan rangkaian dipastikan aman, pukul 19.13 WIB kereta api kembali berangkat dari lokasi kejadian. Jadi berhentinya kereta api seperti yang terlihat di video hanya 4 menit, yaitu masinis sedang melakukan pemeriksaan rangkaiannya, bukan karena tergelincir," jelas Anwar.

 

Imbauan KAI

KAI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sepanjang jalur rel kereta api. Larangan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat.

Ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam aturan tersebut, ruang manfaat jalur kereta api harus steril dari aktivitas masyarakat umum.

PT KAI Divre I Sumut mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap keselamatan, baik bagi diri sendiri maupun perjalanan transportasi publik.

"KAI mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan dengan tidak berada, melintas, maupun beraktivitas di jalur kereta api. Keselamatan perjalanan kereta api serta masyarakat adalah hal yang paling utama, mari kita jaga bersama dengan disiplin untuk tidak beraktivitas di sepanjang lintasan rel," pungkas Anwar.