Sukses

OJK Beri Sanksi ke 45 Pihak di Pasar Modal, Termasuk Denda Rp 17,27 Miliar

Sepanjang periode Januari hingga Maret 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 45 pihak.

Liputan6.com, Jakarta Sepanjang periode Januari hingga Maret 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 45 pihak.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, keuangan derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Maret 2024, Selasa (2/4/2024).

"Dalam rangka penegakan hukum di pasar modal selama 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 45 pihak," kata Inarno.

Adapun sanksinya terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 17,275 miliar, 13 perintah tertulis, 1 pembekuan izin perseorangan dan 1 pencabutan orang perseorangan, 2 peringatan tertulis.

Kemudian, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 15,742 miliar kepada 179 pelaku Jasa Keuangan di pasar modal, dan 25 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.

Disisi lain, Inarno menyampaikan bahwa masih ada 123 pipeline penawaran umum dengan perkiraan nilai pendanaan mencapai Rp 59,68 triliun.

"Antusiasme penghimpunan dana di pasar modal juga masih terlihat, dari nilai penawaran umum sebesar Rp 48 triliun dengan emiten baru tercatat sebesar 15 emiten hingga 28 Maret 2024. Sementara itu, masih terdapat 123 pipeline penawaran umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp 59,68 triliun," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

OJK: IHSG Menguat 0,22% ke Level 7.288 per Maret 2024

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, keuangan derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi, melaporkan pasar saham domestik sampai dengan 28 Maret 2024 melanjutkan trend penguatan. Hal itu dipengaruhi oleh aksi borong saham yang dilakukan investor asing.

Tercatat indeks harga saham gabungan menguat 0,22% year to date ke level 7.288,81. Nilai kapitalisasi pasar sebesar Rp 11.692 triliun rupiah atau naik 0,15% year to date serta membukukan net buy sebesar Rp 28,28 triliun ytd," kata Inarno dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Maret 2024, Selasa (2/4/2024).

Inarno merinci, nilai di sisi likuiditas transaksi rata-rata transaksi pasar saham tercatat Rp 10,98 triliun rupiah year to date (ytd). Kemudian di pasar obligasi indeks pasar obligasi Indonesia Composite Bond Index (ICBI) menguat 1,14 persen ytd ke level 378,88.

Sementara itu. di industri pengelolaan investasi nilai aset under manajemen atau AUM pengelolaan investasi per 27 Maret 2024 tercatat sebesar Rp 818,17 triliun atau turun 0,80% ytd.

"Dengan nilai aktiva bersih atau NAB Reksadana tercatat sebesar Rp 488,73 triliun atau turun 2,54% ytd dan net redemption sebesar Rp 29,95 triliun pada Maret 2024," ujarnya.

Disamping itu, antusiasme penghimpunan dana di pasar modal juga masih terlihat. Tercatat nilai penawaran umum sebesar Rp 48 triliun dengan emiten baru tercatat sebesar 15 emiten hingga 28 Maret 2024, sementara itu, masih terdapat 123 pipeline penawaran umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp 59,68 triliun.

Adapun pada bursa karbon sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 28 Maret 2024 tercatat 53 pengguna jasa yang mendapatkan izin, dengan total volume sebesar 571.000 ton CO2 ekuivalen dan akumulasi nilai sebesar Rp 35,30 miliar, dengan rincian nilai transaksi 27,89% di pasar reguler dan 19,76% di pasar negosiasi, serta 52,35% di pasar lelang.

"Tentunya ke depan potensi bursa karbon masih sangat besar mengingat terdapat 3.546 pendaftar yang tercatat di sistem registrasi nasional pengendalian perubahan iklim, dan tingginya potensi unit karbon yang ditawarkan," pungkasnya.

3 dari 3 halaman

IHSG Merosot Setelah Penerapan Full Call Auction, Ini Respons BEI

Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan tanggapan terkait Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang melemah usai penerapan papan pemantauan khusus tahap II melalui skema full periodic call auction.

Berdasarkan data RTI, IHSG melemah 1,91 persen sejak penerapan papan pemantauan khusus tahap II melalui full periodic call auction pada 25 Maret 2024. Pada penutupan perdagangan Senin, 1 April 2024, IHSG turun 1,15 persen ke posisi 7.205,06.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menilai, penggerak IHSG merupakan saham-saham yang masuk indeks LQ45. Sementara itu, pergerakan saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus sebesar 1,5 persen dari total keseluruhan saham.

“Perhitungan kami,pengaruh pergerakan saham-saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus sebesar 1,5 persen dari total keseluruhan saham,” ujar Irvan, kepada wartawan, Senin, (1/4/2024).

Ia mengatakan, dampak penerapan papan pemantauan khusus ada terhadap IHSG tetapi tidak sebesar saham yang masuk indeks LQ45. “Dampaknya ada. Cuma masih lebih besar diakibatkan saham LQ45,” kata Irvan.

Sebelumnya diberitakan, sejak penerapan papan pemantauan khusus tahap II, tidak semua pelaku pasar merespons positif.

Bahkan, ada yang sudah membuat petisi agar full call auction dihapus. Petisi ini diinisiasi oleh seorang investor yang menggunakan nama IndoStocks Traders dalam petisinya pada 25 Maret 2024.

Menurut dia, peraturan full periodic call auction membuat pasar saham menjadi tidak stabil dan sulit diprediksi, mirip dengan permainan judi daripada investasi jangka panjang yang seharusnya aman dan dapat diprediksi.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini