Sukses

Alasan Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Penjara 8 Tahun Terkait Kasus Brigadir J

Jaksa menyampaikan hal memberatkan dan meringankan dalam sidang tuntutan Putri Candrawathi, Rabu (18/1/2023).

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada sidang tuntutan, Rabu (18/1/2023) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perinta terdakwa tetap ditahan,” tutur Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Kanal News Liputan6.com.

Jaksa menilai, Putri Candrawathi terbukti meyakinkan bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jaksa mengatakan, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 telah terpenuhi berdasarkan hukum.

Dengan demikian, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan. Ia dinilai ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J dan tidak berusaha mengingatkan dan menghentikan niat suaminya yang sudah didampingi puluhan tahun hingga menjadi pejabat Polri.

Jaksa menuturkan, hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Putri Candrwathi yaitu menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan memberikan luka mendalam kepada keluarga.

Selain itu, terdakwa Putri Candrawathi juga dinilai berbeli-belit dan tak menyesali perbuatan dalam memberikan keterangan di depan persidangan. Putri juga dinilai memberikan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.  Adapun hal meringan terdakwa Putri Chandrawathi yaitu tidak pernah dihukum dan bertindak sopan. “Hal meringankan terdakwa sopan dalam persidangan,” ujar jaksa.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jaksa Kutip Kalimat Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar saat Sidang Tuntutan Putri Candrawathi

Sebelumnya, terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigradir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, (18/1/2023).

Selain Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E juga menghadapi sidang tuntutan hari ini, 18 Januari 2023. Mengutip Kanal News Liputan6.com,  Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Putri dinilai menjadi bagian dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengutip sejumlah ayat di Al-Quran yaitu Al-Isra ayat 33 dan ayat Alkitab Matius 5 ayat 21 sebelum membacakan tuntutan.

“Matius 5 ayat 21, kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyang kita: Jangan membunuh, siapa yang membunuh harus dihukum,” ujar jaksa.

Selain itu, jaksa juga mengutip kalimat dari yang pernah disampaikan mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar sebelum membacakan tuntutan.”Sebelum bacakan surat tuntutan kutip kalimat Hakim Agung Dr Artijo Alkostar, hakim bertanggung jawab akan terapkan keadilan hukum terbaik meski pun dalam sosial politik terburuk,” tutur jaksa.

Jaksa juga sebelumnya mengapresiasi penasehat hukum yang telah menunjukkan semangat, ketekunan, kegigihan dan keadilan tidak hanya kepada terdakwa dan masyarakat.

Jaksa menyampaikan ada perbedaan antara penasehat hukum dan jaksa. Hal itu sebagai manifestasi tugas dan tanggung jawab untuk menegakkan kebenaran. “Adalah suatu kenyataan terjadi perbedaan persepsi dan argumentasi jaksa dan penasehat hukum dalam dinamika persidangan manifestasi tugas dan tanggung jawab mutiara kebenaran didambakan masyarakat,” kata dia.

3 dari 4 halaman

Putri Candrwathi dan Bharada E Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Sebelumnya, sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di PN Jaksel hari ini, Rabu (18/1/2023).

Kali ini, giliran Terdakwa Putri Candrawathi dan Terdakwa Bharada E mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menerangkan, Putri Candrawathi dan Bharada E akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Iya. Hari ini dua-duanya agendanya pembacaan tuntutan," kata dia saat dihubungi Rabu (18/1/2023).

Jaksa mendakwa Putri Candrawathi dan Bharada E dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. 

Dalam pemeriksaan terdakwa, Putri lebih banyak menceritakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J sewaktu di Magelang. Putri bahkan sampai tak bisa menahan kesedihan. Air mata bercucuran membasahi kedua pipi.

Pada persidangan tersebut, Putri juga mengungkapkan sebenarnya tak ingin dugaan pelecehan seksual diketahui banyak pihak. Tapi, saat itu suaminya memaksa agar memberikan kesaksian di hadapan penyidik Tim Khusus (Timsus).

Sebab, Timsus Polri menjanjikan Putri Candrawathi tetap berstatus sebagai saksi. Tetapi, apalah daya statusnya justru berubah setelah bersedia menceritakan peristiwa yang dialaminya pada 7 Juli 2022.

Berbeda dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E justru blak-blakan menceritakan skenario pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun, Ferdy Sambo disebut sebagai otak atau dalang.

Bharada E menerangkan, rencana jahat terkait pembunuhan Brigadir J dibahas Ferdy Sambo di lantai 3 di rumah Jalan Saguling III No.29, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada E sebut Putri Candrawathi ikut mendengar.

 

 

4 dari 4 halaman

Ungkap Ekspresi Ferdy Sambo

Bharada E mengungkapkan secara gamblang ekspresi wajah Ferdy Sambo yang penuh amarah dan tak bisa membendung lagi kesedihan takala mendengar Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J. Bahkan, kalimat yang keluar dari mulut kadang-kadang dengan nada tinggi.

Di akhir pembicaraan itu, Bharada E mengaku mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk menghabisi Yoshua. "Siap," begitu jawaban Bharada E. 

Bharada E menjelaskan, skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo seolah-olah terjadi tembak-menembak. Adapun, Brigadir J sendiri dituduh telah melecehkan Putri Candrawathi saat berada di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga, Nomor 46 RT.05 RW. 01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. 

Bharada E mengungkap Ferdy Sambo sesumbar skenario bakal berjalan mulus. Bharada E juga dipastikan bebas dari jerat hukum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.