Sukses

Tingkatkan Kepemilikan Saham, Krakatau Steel Tambah Penyertaan Modal ke Krakatau Posco

Saat ini kepemilikan saham PT Krakatau Steel Tbk atas PTKP mencapai sebesar 30 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Untuk meningkatkan kepemilikan sahamnya di PT Krakatau Posco, perusahaan baja BUMN, PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) menambah penyertaan modal ke anak usahanya, PT Krakatau Posco (PTKP).

Hal tersebut disampaikan manajemen perseroan melalui keterbukaan informasinya ke regulator pasar modal, PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, (20/1/2022).

Saat ini kepemilikan saham PT Krakatau Steel Tbk atas PTKP mencapai sebesar 30 persen. Sementara sisanya sebesar 70 persen saham PTKP dimiliki oleh Posco.

Tambahan penyertaan modal akan dilakukan dengan memberikan aktiva tetap perseroan kepada PTKP, yang terdiri dari:

1. Sebidang tanah dengan luas 610 m2 dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak GunaBangunan (“SHGB”) Nomor 5 atas nama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk yangterletak di Kelurahan Samang Raya, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, ProvinsiBanten; 

2. Sebidang tanah dengan luas 210 m2 dengan bukti kepemilikan SHGB Nomor 7 atasnama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk yang terletak di Kelurahan Samang Raya,Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Provinsi Banten; 

3. Sebidang tanah dengan luas 81.782 m2 dengan bukti kepemilikan SHGB Nomor 28atas nama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk yang terletak di Kelurahan Kubangsari,Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Provinsi Banten; 

4. Sebidang tanah dengan luas 90.337 m2 dengan bukti kepemilikan SHGB Nomor 43atas nama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk yang terletak di Kelurahan SamangRaya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Provinsi Banten; 

5. Sebidang tanah dengan luas 74.755 m2 dengan bukti kepemilikan SHGB Nomor 44atas nama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk yang terletak di Kelurahan SamangRaya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Provinsi Banten; 

6. Pabrik HSM #2 berikut seluruh peralatan, fasilitas, infrastruktur atau hal lainnya yangberdiri di atas tanah sebagaimana terdapat dalam SHGB Nomor 5, SHGB Nomor 7,SHGB Nomor 28, SHGB Nomor 43, dan SHGB Nomor 44.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Nilai Modal

Keenam aktiva tetap itu disebut dengan Fasilitas HSM#2”. Namun saat ini, Fasilitas HSM#2 tersebut sedang dijaminkan kepada Commerzbank-AKAsehubungan dengan fasilitas pembiayaan proyek HSM #2 dengan nilai bakupinjaman (outstanding) pada saat akan dilakukannya Rencana Transaksi pada 31Maret 2022  adalah sebesar USD246.987.322  (Kewajiban Perseroan).

Penambahan penyertaan modal berupa aktiva tetap ini merupakan hasil kesepakatan yang telah ditandatangi perseroan sebelumnya bersama pihak terkait yaitu kesepakatan pada 12 Mei 2016, 06 Agustus 2020 dan Memorandum ofIn-Kind Transaction Procedure Agreement (MITPA) pada 31 Desember 2021, Perseroan dan POSCO berencana akan meningkatkan kerjasama dalam rangka menciptakan“Cilegon 10 Million MT Steel Cluster Road Map” melalui Rencana Kerjasama OptimalisasiFasilitas Produksi Hot Strip Mill #2 Dengan Cara Penambahan Penyertaan Modal BerupaAktiva Tetap Perseroan Kepada PTKP (“Rencana Transaksi”).

Selanjutnya setelah RencanaTransaksi, maka kepemilikan saham non-pengendali Perseroan pada PTKP akan meningkat menjadi 50 persen.

Sehubungan dengan Rencana Transaksi tersebut,perseroan akan meminta persetujuan Commerzbank-AKA untuk melakukanpengalihan seluruh pinjaman investasi HSM#2 dari perseroan ke PTKP. Berdasarkan MITPA, pada saat penandatanganan Akta Inbreng, PTKP harusmengambil alih seluruh jumlah yang terhutang atas hutang Perseroan sebesar USD 246.987.322 berdasarkan Pinjaman ECA, denganmenandatangani perjanjian novasi antara Perseroan, PTKP dan Commerzbank-AKA.  

Nilai atas Rencana Transaksi ini mencapai sebesar USD 265.000.000 (dua ratus enam puluhlima juta Dollar Amerika Serikat). Dengan pelaksanaan rencana transaksi, Perseroanakan memperoleh 422.800 saham baru Seri B dengan nilai nominal USD166. Nilai untuk422.800 saham baru Seri B adalah sebesar USD 70.184.800 atau nilai penyetoran.

3 dari 3 halaman

Kompensasi

Selisih antara nilai Rencana Transaksi dengan Nilai Penyetoran akan dikompensasidengan cara sebagai berikut: 

- Kompensasi tunai dari PTKP USD 90.000.000 (sembilan puluh juta Dollar AmerikaSerikat); dan - Kompensasi non tunai dari POSCO atas penghapusan kewajiban derivatif Perseroansesuai ketentuan pasal 3.4 Perjanjian Kerjasama (JVA), dimana Perseroandiwajibkan untuk membeli saham POSCO di PTKP pada waktu 1 (satu) tahun setelahPenerimaan Akhir Fasilitas Fase I PTKP.

Dengan dihapusnya pasal 3.4 Perjanjian Kerjasama (JVA), Perseroan tidak lagi mencatatkan kewajiban derivatif tersebut dalam laporan keuangan Perseroan, sehingga dapat memperbaiki posisi keuanganPerseroan. 

Rencana Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan ini merupakan transaksi material yangnilainya melebihi 50 persen dari ekuitas Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020,sehingga Perseroan wajib menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objektransaksi material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud serta memerlukan persetujuanRapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).Perseroan akan melaksanakan RUPS Luar Biasa pada tanggal 25 Februari2022.   

Berikut adalah beberapa manfaat untuk Rencana Transaksi ini:

1.  Meningkatkan kepemilikan saham Perseroan di PTKP sehingga berpotensimendapatkan pendapatan atas peningkatan kinerja PTKP sesuai dengankepemilikan saham Perseroan; 

2. Memperbaiki posisi keuangan Perseroan dengan mengalihkan seluruh kewajibanPerseroan kepada PTKP terhadap Commerzbank-AKA sebesar USD246.987.322(dua ratus empat puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratusdua puluh dua Dollar Amerika Serikat); 

3. Memperoleh kompensasi tunai dari PTKP sebesar USD90.000.000 (sembilan puluhjuta Dollar Amerika Serikat) yang akan dimanfaatkan Perseroan dalam restrukturisasidan mendukung modal kerja; dan 

4. Memperoleh kompensasi non-tunai berupa penghapusan kewajiban derivatifPerseroan pada pasal 3.4 Perjanjian Kerjasama (JVA). 

 

Reporter: Elizabeth Brahmana

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.