Liputan6.com, Sibolga - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara secara resmi membongkar skandal korupsi yang mencoreng wajah pembangunan infrastruktur di Kota Sibolga.
Pengungkapan kasus dugaan rasuah pada cini tidak hanya menyeret nama-nama pejabat birokrasi, tetapi juga melibatkan mantan orang nomor satu di kota pelabuhan tersebut.
Dari total nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah, kejaksaan dan kepolisian kini dihadapkan pada kerugian keuangan negara yang ditaksir menembus angka lebih dari lima miliar rupiah, sebuah angka fantastis yang seharusnya dinikmati masyarakat untuk mendongkrak perekonomian lokal, namun justru raib akibat praktik curang para pemangku kepentingan.
Advertisement
Perkara kakap ini bermula ketika masyarakat setempat mencium aroma ketidakberesan dan melaporkan dugaan penyimpangan spesifikasi fisik bangunan Pasar Ikan Modern yang terletak di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.
Meskipun secara administratif proyek tersebut sempat diklaim rampung seratus persen dan telah melalui proses serah terima, temuan di lapangan justru menunjukkan realitas yang jauh panggang dari api.
Berdasarkan paparan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Irfan Rifai dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, penyidik langsung bergerak cepat menggandeng instansi terkait begitu laporan tersebut diterima untuk menyelidiki dugaan kebobrokan konstruksi yang mengancam keselamatan publik.
Proyek strategis yang merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022 ini sebelumnya dikelola melalui Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga dengan menyedot anggaran kontrak sekitar Rp22 miliar.
"Guna memastikan adanya indikasi rasuah secara ilmiah dan akuntabel, Ditreskrimsus Polda Sumut tidak bekerja sendiri. Kita secara khusus menggandeng para ahli konstruksi dari Universitas Sumatera Utara (USU) untuk meneropong kondisi fisik bangunan secara menyeluruh, mencakup kesesuaian spesifikasi teknis hingga kesesuaian dokumen perencanaan awal," kata Irfan, Selasa (3/11/2026).
Â
Pencairan Proyek Sarat Pelanggaran Hukum
Pengujian mutakhir pun digelar melalui berbagai metode profesional seperti core drill, untuk mengambil sampel beton, hammer test guna menguji mutu beton, uji laboratorium, rebar scanning untuk memeriksa tulangan beton, hingga ultrasonic testing.
"Hasilnya mengonfirmasi kecurigaan publik. Mutu beton terbukti jauh di bawah spesifikasi yang dipersyaratkan disertai kekurangan volume pekerjaan yang cukup signifikan," ujarnya.
Diterangkan Irfan, temuan teknis tersebut kemudian dikolaborasikan dengan hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang akhirnya melahirkan angka kerugian keuangan negara secara resmi sebesar Rp 5,031 miliar.
Konstruksi perkara semakin terang benderang ketika penyidik mendalami rantai aliran dana serta mekanisme pencairan proyek yang sarat akan pelanggaran hukum. Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkapkan bahwa pencairan termin pertama dan kedua mulanya diterima oleh pihak penyedia jasa.
Namun, dinamika berubah drastis ketika pekerjaan sempat terhenti dan kemudian diambil alih serta dilanjutkan oleh tersangka berinisial JP. Ironisnya, pencairan termin ketiga berikut dana retensi sebesar lima persen justru diterima langsung oleh mantan Wali Kota Sibolga tersebut dengan nilai mencapai sekitar Rp 4,8 miliar.
"Tindakan ini dinilai sebagai bentuk perbuatan melawan hukum yang nyata, mengingat seorang kepala daerah sama sekali tidak memiliki kewenangan struktural maupun operasional untuk mengambil alih pelaksanaan proyek konstruksi dengan mekanisme semacam itu," paparnya.
Â
Advertisement
Aliran Dana
Dari total penyimpangan yang terjadi, penyidik turut memetakan dugaan aliran dana haram yang mengalir ke kantong para tersangka. Tersangka JP diduga menikmati aliran dana sekitar Rp 2 miliar, mantan aparatur sipil negara berinisial IS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengantongi sekitar Rp 450 juta, mantan Kepala Dinas Perikanan berinisial AS menerima sekitar Rp 50 juta, serta sang kontraktor berinisial SP diduga meraup sekitar Rp 2,5 miliar.
Seluruh rincian aliran dana ini kini menjadi fondasi kuat bagi penyidik dalam merangkai pembuktian di persidangan. Berbagai barang bukti krusial pun telah diamankan secara maraton oleh kepolisian, mulai dari dokumen pengadaan barang dan jasa, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), surat kontrak beserta adendum perjanjian, dokumen pencairan keuangan, hingga telepon seluler milik para tersangka untuk melacak komunikasi gelap di balik proyek tersebut.
Atas perbuatan tercela tersebut, keempat tersangka yang masing-masing berinisial JP selaku mantan Wali Kota Sibolga periode 2021–2025, AS selaku mantan Kepala Dinas Perikanan, IS selaku mantan PPK, serta SP selaku pihak penyedia atau kontraktor, dijerat dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Proses hukum kini telah memasuki babak akhir penyidikan di tingkat kepolisian. Kombes Pol. Irfan Rifai menyampaikan bahwa berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan, dan para tersangka pun telah mendekam di dalam sel tahanan sejak 26 Oktober 2026.
"Untuk tahap selanjutnya, kami telah menerima P-21 dari kejaksaan. Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II akan dilaksanakan pada Kamis mendatang, sepanjang tidak ada perubahan," tegasnya mengakhiri penjelasan kepada awak media.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9323076/original/064136000_1786599582-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-13T123857.729.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9388777/original/057186300_1793680026-Cek_Fakta__Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__8_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373173/original/043570100_1791954492-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-10-14T120512.346.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373717/original/089421500_1791973478-Cek_fakta_Bank_Mandiri_--.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9389078/original/097678400_1793695759-11657.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387840/original/049454400_1793576292-S__73179165.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5437037/original/069686000_1765195130-WhatsApp_Image_2025-12-08_at_16.01.33.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3559193/original/024993600_1630573027-vlcsnap-2021-09-02-11h09m01s068__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385978/original/063727200_1793288759-IMG-20261029-WA0009.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385027/original/054806600_1793210212-WhatsApp_Image_2026-10-27_at_8.55.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384251/original/014376200_1793163977-WhatsApp_Image_2026-10-26_at_16.11.48.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5193655/original/000476600_1745236051-ChatGPT_Image_Apr_21__2025__06_46_46_PM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9382249/original/070234100_1792985471-WhatsApp_Image_2026-10-25_at_09.42.1222.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4058765/original/090496100_1655735658-Vaksinasi_Flu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381694/original/075241200_1792850777-IMG-20261023-WA0078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381185/original/054329400_1792762607-IMG-20261023-WA0048.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360246/original/072582700_1790602854-1000446717.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9388601/original/055731600_1793632092-154566.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2557550/original/081162600_1545966896-China.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320349/original/059905900_1786345958-c3de2af6-a756-4359-8e19-41568f4252f6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4065432/original/001612500_1656325087-WhatsApp_Image_2022-06-27_at_5.08.03_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9237480/original/061081300_1783128871-1003244446.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490698/original/095003200_1770021594-bea_cukai_facebook.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9386288/original/087517800_1793342372-IMG-20261030-WA0018.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9386091/original/010259300_1793328251-1000801598.jpg)