Niat Puasa Qadha Ramadan: Lafal, Waktu, dan Ketentuan Lengkapnya

Niat puasa qadha Ramadan wajib dibaca malam sebelum Subuh. Simak lafal, waktu niat, batas qadha, fidyah, dan hukum menggabungkannya dengan puasa sunnah.

Diterbitkan 03 November 2026, 15:18 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Setiap Muslim yang meninggalkan puasa Ramadan karena uzur seperti sakit, haid, nifas, atau bepergian jauh wajib menggantinya di hari lain. Agar qadha tersebut sah, hal pertama yang harus dipahami adalah niat puasa qadha. Niat menjadi rukun yang tidak boleh terlewat, sehingga kesalahan waktu atau cara berniat bisa membuat puasa tidak dihitung.

Banyak orang masih ragu soal lafal, kapan harus berniat, hingga apakah qadha boleh digabung dengan puasa sunnah. Keraguan ini wajar, karena para ulama juga memiliki beberapa perbedaan pandangan dalam rinciannya.

Artikel Liputan6.com ini merangkum penjelasan dari lembaga resmi pemerintah Indonesia dan rujukan fikih internasional, sehingga Anda bisa menjalankan qadha dengan lebih yakin, Selasa (3/11/2026).

1. Memahami Arti dan Dasar Qadha Puasa

Menurut laman resmi Kementerian Agama RI, kata qadha berasal dari kata qadhaa yang berarti memenuhi atau melaksanakan. Dalam konteks puasa, artinya menunaikan kewajiban yang tertinggal. Di laman resmi BAZNAS Jawa Barat, menjelaskan bahwa puasa Ramadan yang ditinggalkan wajib diganti sesuai jumlah harinya. Jika Anda meninggalkan enam hari, maka enam hari pula yang harus diganti.

2. Lafal Niat Puasa Qadha Ramadan

Lafal yang umum dipakai adalah:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'i fardhi syahri Ramadhāna lillāhi ta'ālā.

Artinya: "Aku berniat mengqadha puasa fardu Ramadan esok hari karena Allah Ta'ala."

Lafal ini dibaca ketika berniat untuk puasa keesokan harinya.

3. Waktu Niat: Malam Hari Sebelum Fajar

Ini bagian yang paling menentukan. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menerangkan bahwa niat puasa wajib, termasuk qadha, harus dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar.

Lembaga fatwa Mesir, Dar Al-Ifta, menegaskan bahwa niat mengganti puasa Ramadan tidak sah jika dibuat sebelum matahari terbenam, sebab harus dibuat setelah terbenamnya matahari pada malam sebelumnya.

Dasarnya adalah hadis yang menyatakan tidak ada puasa bagi orang yang tidak berniat sebelum fajar. At-Tirmidzi, sebagaimana dikutip IslamQA, menjelaskan bahwa maksudnya mencakup puasa Ramadan, qadha Ramadan, dan puasa nazar. Sebaliknya, pada puasa sunnah, niat boleh dibuat setelah fajar.

4. Niat Cukup di Dalam Hati

Niat berada di hati, sehingga melafalkannya bukan syarat sah. Lafal hanya membantu memantapkan hati. Menurut laman SeekersGuidance, rujukan fikih mazhab Syafi'i, tidak wajib menyebut kata "Ramadan" dalam niat untuk mengganti puasa Ramadan.

Orang yang bangun sahur dan tetap berniat berpuasa juga sudah memenuhi syarat. Bahkan, jika niat sempat goyah saat sahur namun ia tidak memutuskan untuk batal puasa, puasanya tetap sah.

5. Bagaimana Jika Lupa Berniat?

IslamQA menjelaskan bahwa niat sejak malam adalah syarat setiap puasa wajib menurut pendapat mayoritas ulama, baik puasa tepat waktu maupun qadha. Namun ada catatan penting: bila seseorang belum yakin fajar sudah terbit, ia masih boleh berniat sampai saat-saat terakhir sebelum fajar.

Seorang ulama mazhab Hanafi dalam rujukan IslamQA juga menegaskan, niat yang dihitung adalah niat terakhir sebelum fajar menyingsing. Jika Anda lupa berniat dan sudah lewat Subuh, ulangi qadha di hari lain. Untuk kasus pribadi, konsultasikan dengan ustaz atau ulama setempat.

6. Batas Waktu Pelaksanaan Qadha

Mengutip Kementerian Agama, ulama Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat batas akhir qadha adalah datangnya Ramadan berikutnya, sedangkan ulama Hanafiyah menyatakan tidak ada batas akhir. Meski demikian, Kemenag menganjurkan qadha segera ditunaikan setelah Ramadan berakhir agar tidak lupa dan tidak menumpuk.

Bila Ramadan berikutnya sudah tiba, puasa Ramadan yang berjalan harus didahulukan. Darulifta Ahlesunnat dikutip dari FatwaQA, menegaskan bahwa qadha tahun sebelumnya hanya dapat dikerjakan setelah Ramadan yang sedang berjalan.

7. Konsekuensi Menunda: Fidyah

Soal fidyah, para ulama berbeda pendapat. IslamQA menyebut bahwa para imam sepakat orang tersebut wajib mengqadha, tetapi berbeda pendapat apakah ia juga harus memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang tertunda.

Perbedaan ini bergantung pada alasan penundaan. Jika penundaan disebabkan uzur seperti sakit berkepanjangan, bepergian, hamil, atau menyusui, ia hanya wajib mengqadha. Karena itu, jangan menunggu: kerjakan qadha selagi ada kesempatan, mulai dari Syawal hingga Syakban.

8. Menggabungkan Niat Qadha dengan Puasa Sunnah: Ulama Berbeda Pendapat

Soal ini tidak ada satu jawaban tunggal. Informasi dari Kemenag Kepulauan Riau menyebut puasa qadha dapat dilaksanakan bersamaan dengan puasa sunnah seperti Senin-Kamis. Sebagian ulama yang membolehkan juga memberi syarat. Menurut IslamOnline, sebagian ahli fikih membolehkan penggabungan, asalkan niat utamanya adalah qadha, yaitu kewajibannya.

Namun rujukan fikih internasional banyak yang menolak. IslamQA menyatakan tidak diperbolehkan berpuasa sunnah dengan dua niat sekaligus, yaitu niat mengganti puasa yang tertinggal dan niat puasa sunnah. IslamWeb juga menyebut orang yang punya utang puasa Ramadan tidak boleh menggabungkan niat puasa tersebut dengan niat puasa sunnah. Alasannya, niat puasa wajib harus murni. Pendapat ini bersandar pada ucapan Imam an-Nawawi dalam al-Majmū‘ bahwa niat gabungan antara puasa fardu dan sunnah tidak diperbolehkan.

Ada jalan tengah yang praktis. IslamWeb menjelaskan bahwa makna puasa Senin-Kamis sudah tercapai tanpa perlu niat khusus. Artinya, jika Anda mengqadha pada hari Senin atau Kamis, Anda cukup berniat qadha. Cara paling aman adalah memisahkan hari qadha dari hari puasa sunnah, atau mengikuti pendapat ulama yang Anda yakini.

 

Pertanyaan Seputar Niat Puasa Qadha

Apa bacaan niat puasa qadha Ramadan?

Lafalnya: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillāhi ta‘ālā, yang artinya "Aku berniat mengqadha puasa fardu Ramadan esok hari karena Allah Ta'ala."

Bolehkah niat qadha dibaca pagi hari?

Tidak untuk puasa wajib. Mayoritas ulama mensyaratkan niat sejak malam sebelum fajar. Niat di pagi hari hanya dibolehkan untuk puasa sunnah.

Sampai kapan batas mengqadha puasa Ramadan?

Menurut ulama Syafi'iyah dan Hanabilah, sampai datang Ramadan berikutnya. Ulama Hanafiyah berpendapat tidak ada batas akhir, namun tetap dianjurkan segera.

Bolehkah niat qadha digabung dengan puasa Senin-Kamis?

Ulama berbeda pendapat. Kemenag Kepri dan sebagian ulama membolehkan dengan syarat niat qadha menjadi niat utama. Banyak rujukan fikih lain tidak membolehkan penggabungan niat wajib dan sunnah. Karena itu, cara paling aman adalah berniat qadha saja, atau memisahkan hari qadha dari hari puasa sunnah.