Jadi Tersangka Korupsi, Pejabat Bea Cukai Dicekal ke Luar Negeri

KPK mengajukan pencegahan terhadap Dedi Congor pada 23 Oktober 2026.

Diterbitkan 31 Oktober 2026, 11:13 WIB
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK meminta Imigrasi mencekal Ahmad Dedi, pejabat Bea Cukai, ke luar negeri.
  • Pencekalan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai 2025-2026.
  • Pencekalan berlaku enam bulan, hingga 23 April 2027.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengonfirmasi telah menerima permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencekal Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, bepergian ke luar negeri.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, permohonan pencegahan tersebut diajukan KPK pada 23 Oktober 2026.

"Bahwa benar KPK sudah mengajukan permohonan pencegahan An. Ahmad Dedi pada tanggal 23 Oktober 2026," kata Hendarsam kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

Menurut Hendarsam, Ahmad Dedi telah masuk dalam daftar pencegahan sejak tanggal tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2025–2026.

"Sudah masuk dalam daftar pencegahan per tanggal 23 Oktober 2026 terkait kasus korupsi pada Ditjen Bea dan Cukai periode 2025 dan 2026," ujarnya.

Hendarsam menjelaskan, pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan atau hingga 23 April 2027.

"Untuk enam bulan. Sampai 23 April 2027," jelasnya.

 

Tersangka Baru Korupsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Sebelumnya, KPK menetapkan Ahmad Dedi sebagai salah satu tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).   

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan sejumlah perkara di lingkungan DJBC, termasuk klaster suap, gratifikasi, dan penanganan perkara. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026.

"Di sisi lain, dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan bea dan cukai, KPK sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka baru dari dua sprindik berbeda," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2026).

Budi merinci, tersangka pertama adalah Gatot Heroe, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai. Gatot telah ditahan penyidik sejak Agustus 2026.

Sementara itu, tersangka kedua adalah Ahmad Dedi alias Dedi Congor, pegawai Ditjen Bea dan Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka pada September 2026.

"Pertama, Sdr. GH selaku Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, yang telah dilakukan penahanan oleh penyidik pada Agustus 2026 lalu. Kedua, Sdr. AD [Ahmad Dedi alias Dedi Congor], yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026," jelas Budi.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    KPK
  • liputan6
    Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
    Korupsi
  • pejabat bea cukai