Manfaatkan Skincare, Begini Modus Penyelundupan Sabu ke Lapas Banyuwangi

Penyelundupan sabu dikendalikan oleh seorang narapidana.

Liputan6.com, Jakarta - Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi berhasil digagalkan petugas. Modus yang digunakan terbilang cerdik, pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di balik kompartemen rahasia wadah krim wajah (skincare).

​Pelaku berinisial SFP tidak berkutik saat petugas pemeriksa barang, menemukan kejanggalan pada kemasan bawaannya yang ditujukan untuk memasok kantin koperasi lapas. Dari tangan SFP, petugas menyita 12 butir pil trek serta dua klip sabu dengan berat total sekitar 17 gram.

​Penggagalan ini bermula dari ketelitian petugas sipir yang melakukan pemeriksaan rutin sesuai standard operating procedure (SOP) terhadap seluruh barang dan pengunjung yang masuk.

​Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Solichin, menjelaskan bahwa bentuk fisik wadah krim wajah yang dibawa SFP memicu kecurigaan karena tidak sesuai dengan standar pabrikan pada umumnya.

​"Saat petugas memeriksa barang bawaan, ditemukan kejanggalan pada salah satu wadah krim muka. Kemasannya terkesan tidak presisi dan tidak sesuai standar pabrikan. Hal itu memicu kecurigaan petugas untuk melakukan penggeledahan lebih intensif," ujar Solichin, Jumat (16/10/2026).

​Meski secara kasatmata isi krim wajah terlihat normal, petugas tak terkecoh dan memutuskan membongkar bagian bawah wadah tersebut. Benar saja, di dasar wadah yang dirombak secara khusus itu, ditemukan bungkusan rahasia berisi pil trek dan sabu.

​Berdasarkan hasil interogasi awal, SFP mengaku hanya bertindak sebagai kurir atas permintaan seorang warga binaan pemasyarakatan berinisial DSG. SFP berdalih tidak mengetahui sama sekali bahwa wadah skincare yang dibawanya telah disisipi narkotika.

​"SFP mengaku hanya dimintai tolong oleh DSG untuk membawa barang tersebut dan mengklaim tidak tahu-menahu soal isi terlarang di dalamnya," jelas Solichin.

​Petugas bergerak cepat bergerak menyisir blok hunian dan memeriksa DSG. Dalam pemeriksaan, DSG akhirnya tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

​Atas temuan ini, pihak Lapas Kelas IIA Banyuwangi menyerahkan SFP beserta seluruh barang bukti kepada Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.

​Sementara itu, DSG langsung dijebloskan ke dalam sel isolasi (strafcell) untuk mempermudah pemeriksaan internal.

​"Kami sudah berkoordinasi penuh dengan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi. Untuk warga binaan yang terlibat, langsung kami amankan di sel isolasi. Jika terbukti bersalah, sanksi disiplin berat menanti sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Solichin.