Pilu, Gadis Piatu di NTT Jadi Korban Pencabulan Keluarga

Perbuatan itu dilakukan tersangka berulang kali.

Diterbitkan 27 Juli 2026, 08:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kisah pilu dialami seorang remaja putri di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). FR (14) menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh tiga orang pria yang seharusnya melindunginya, yakni paman, kakak kandung dan ayah kandung.

Kasat Reskrim Polres Alor AKP Amru Ichsan menuturkan, kisah pilu ini dialami korban pertama kali pada tahun 2020, saat korban masih duduk di bangku kelas III SD. Saat itu, ibu kandung korban meninggal dunia. Di rumah mereka digelar doa bersama. Di malam Takziah tersebut, banyak kerabat datang dan tidur di kamar korban. Karena kamar penuh, korban memilih beristirahat di ruang tamu.

Saat korban tidur pulas, datang pelaku JJ (55), paman kandung korban, lalu memeluk dan mencabuli korban yang sedang tidur berulang kali. Korban tidak bisa melawan dan pasrah karena perbuatan dilakukan pamannya. Karena korban tidak menceritakan peristiwa itu kepada kerabat lain, JJ pun rutin mencabuli dan menyetubuhi korban.

"Selama kurun waktu enam tahun, korban mengaku berulang kali menjadi korban paman kandungnya," ungkap Amru, Senin (27/7/2026).

Penderitaan korban berlanjut. Dia dicabuli kakak dan ayah kandungnya. AGR (20), kakak kandung korban, mencabuli korban pada pertengahan 2025. AGR yang merupakan siswa sebuah SMA di Alor mengetahui perbuatan pamannya JJ namun mendiamkannya.

Dia memaksa korban berhubungan badan layaknya suami istri. Saat korban menolak, AGR mengancam akan melaporkan ke ayah mereka bahwa korban sudah berhubungan badan dengan paman JJ.

"Ayah dan anak ini mencabuli korban bergantian di rumah mereka," jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan, JJ (55), RJ (50) dan AGR (20) resmi ditahan di sel Polres Alor. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual persetubuhan anak di bawah umur.

"Setelah diperiksa, kita tetapkan mereka sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Alor," ujar Amru.

Para tersangka dijerat dengan pasal mengenai persetubuhan terhadap anak sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473.

Â