Remaja 17 Tahun Bongkar Kelakuan Bejat Ayah Tiri di Rumah

Jawaban pilu pun terlontar dari mulut sang remaja.

Diterbitkan 11 Mei 2026, 20:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Tabir gelap dalam sebuah rumah tangga di Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial H.D.H.S (39), yang seharusnya menjadi pelindung bagi keluarganya, justru diringkus aparat Kepolisian Resor (Polres) Toba lantaran diduga tega mencabuli anak tirinya sendiri yang baru berusia 17 tahun.

Kapolres Toba, AKBP V.J Parapaga, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu yang disampaikan oleh Plt Kasi Humas Ipda Khairuddin, membenarkan penangkapan tersebut pada Senin (11/5/2026).

Kasus ini mulai terendus pada Rabu (6/5/2026) sore. Ibu korban, RS (46), merasa curiga karena putrinya, Melati (nama samaran), tak kunjung pulang meski jam sekolah telah lama usai.

“Melalui sambungan telepon, ibunya mencecar alasan keterlambatan tersebut,” kata Desman.

 

Jawaban Pilu

Jawaban pilu pun terlontar dari mulut Melati. Ia mengaku sangat takut untuk pulang karena keberadaan ayah tirinya di rumah.

Setibanya di rumah, Melati akhirnya memberanikan diri menceritakan kebenaran pahit bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan asusila ini ternyata bukan yang pertama kali. Melati mengaku pertama kali dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya pada tahun 2025 saat kondisi rumah sedang sepi.

Keterangan saksi lain, berinisial RS (15), memperkuat dugaan ini. Saksi mengaku pernah melihat korban dan pelaku berada di atas tempat tidur di bawah satu selimut pada tahun 2025 lalu, namun saat itu ia belum menyadari sepenuhnya apa yang terjadi.