Terbongkarnya 50 Kilogram Sabu di Dalam Mobil Mewah

Sabu seberat 50 kilogram senilai Rp 50 miliar dibawa tiga orang kurir menggunakan mobil mewah. Siapa bos-nya?

Diterbitkan 02 Oktober 2026, 10:58 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Lampung - Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang dibawa menggunakan mobil mewah BMW di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Sebanyak 50 bungkus sabu dengan berat netto sekitar 50 kilogram diamankan dari sebuah mobil BMW berwarna hitam metalik saat menjalani pemeriksaan di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 05.10 WIB.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan personel Satresnarkoba Polres Lampung Selatan.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan tiga pria yang berada di dalam mobil BMW bernomor polisi B 2171 UBW. Ketiganya yakni MW (43), MF (25), dan PAS (32).

"Petugas menemukan 50 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 54.048 gram dan berat netto 50.000 gram," ujar Deddy, Jumat (2/10).

Puluhan kilogram sabu tersebut disembunyikan di bagian bagasi belakang, tepatnya di bawah jok kendaraan.

Polisi kemudian mengamankan mobil BMW beserta tiga unit telepon seluler yang digunakan para tersangka sebagai barang bukti.

 

Dibayar Rp300 Juta

Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengaku sabu tersebut merupakan milik seorang pria berinisial AZ yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ketiganya diduga berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Aceh menuju Pelabuhan Merak, Banten.

Untuk menjalankan aksinya, mereka dijanjikan upah mencapai Rp300 juta apabila berhasil mengantarkan seluruh barang haram tersebut sampai tujuan.

"Ketiganya mengaku berperan membawa sabu dari Aceh sampai Pelabuhan Merak dengan dijanjikan upah sebesar Rp 300 juta," ungkap Deddy.

Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan keberadaan AZ yang disebut sebagai pemilik sabu.

Dari 50 kilogram sabu yang disita, polisi memperkirakan nilai ekonominya mencapai sekitar Rp 50 miliar, dengan asumsi harga Rp 1 juta per gram.

"Berdasarkan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh satu orang, penyitaan ini dapat mencegah peredaran narkotika terhadap sekitar 50 ribu jiwa," terangnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana penyesuaian pidana.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Â