Pemkot Surabaya Kalah Gugatan soal Kontrak Instalasi Pembakaran Sampah, Wajib Bayar Rp 104 Miliar

PN Surabaya mengeluarkan penetapan eksekusi terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait sengketa kontrak instalasi pembakaran sampah.

Diterbitkan 02 April 2026, 15:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeluarkan penetapan eksekusi terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait sengketa kontrak pembangunan instalasi pembakaran sampah. Perkara itu telah bergulir selama bertahun-tahun.

Dalam dokumen tertanggal 24 Juni 2025, PN Surabaya memerintahkan Pemkot Surabaya untuk segera memenuhi kewajibannya kepada PT Unicomindo Perdana. Nilainya pun tak tanggung-tanggung, yakni mencapai sekitar Rp 104 miliar.

Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, yakni Robert Simangunsong mengatakan kasus ini bermula dari gugatan wanprestasi atau ingkar janji terkait pembayaran setoran hasil usaha dan biaya manajemen dalam proyek pengelolaan sampah.

Setelah melalui proses panjang dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) memenangkan pihak swasta.

"Perintah aanmaning dari Ketua PN Surabaya Dr. Rustanto telah memanggil Wali kota Surabaya untuk menghadap pada tahun lalu guna diberikan teguran (Aanmaning). Pemkot diberi waktu 8 hari sejak teguran diberikan untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela," kata Robert dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Pengadilan Negeri surabaya juga sudah memerintahkan Pemerintah Kota Surabaya untuk melakukan pembayaran, melalui penetapan eksekusi (Aanmaning) tanggal 24 juni 2025.

Poin-Poin Putusan

Dalam putusan tersebut, ada sejumlah poin di antaranya total kewajiban Pemkot Surabaya dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 104.241.354.128. Menurut Robert, nilai tersebut mencakup penyesuaian kurs dolar, bunga keterlambatan selama 12 tahun, denda potensi keuntungan yang hilang hingga biaya penjagaan aset.

"Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Wali kota Surabaya ditolak oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 763 PK/Pdt/2021. Faktanya, Pemkot Surabaya berada di posisi "Termohon Eksekusi" setelah kalah di semua tingkatan pengadilan," ujarnya.

Usai dikeluarkannya Aanmaning kepada Pemkot Surabaya itu, Robert memastikan ada langkah hukum lanjutan, di antaranya mengajukan permohonan eksekusi melalui Jamdatun Kejagung RI, sesuai yang termaktub dalam putusan tersebut.

"Permohonan eksekusi ini diajukan karena pihak Pemkot Surabaya belum juga melaksanakan amar putusan meskipun status hukumnya sudah tetap sejak tahun 2021. Jika dalam batas waktu yang ditentukan Pemkot tetap tidak membayar, maka pengadilan dapat melakukan tindakan eksekusi paksa terhadap aset milik termohon. Selanjutnya kami ajukan permintaan eksekusi kepada Pemkot Surabaya dengan mengirim surat ke Jamdatun Kejagung RI," tuturnya.