Warga Banten Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi saat Mudik Lebaran, Ini Syaratnya

Warga Banten dapat menitipkan kendaraannya di kantor kepolisian, mulai dari polsek, polres, hingga Polda saat mudik lebaran.

Diterbitkan 07 Maret 2026, 12:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polda Banten membuka layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran. Melalui layanan ini, warga dapat menitipkan kendaraannya di kantor kepolisian, mulai dari polsek, polres, hingga Polda.

Kendaraan yang akan dititipkan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan, seperti STNK atau BPKB. Selanjutnya, personel Polri akan mengarahkan pemilik kendaraan untuk menempatkan kendaraannya di area penitipan yang telah disediakan di kantor polisi.

"Polda Banten juga membuka layanan penitipan kendaraan di Polda, Polres, maupun Polsek bagi masyarakat yang mudik," ujar Kapolda Banten, Hengki, Sabtu, (07/03/2026).

Hengki mengimbau masyarakat yang berencana pulang kampung menggunakan sepeda motor agar mempertimbangkan menggunakan transportasi umum atau mengikuti program mudik gratis demi keamanan dan kenyamanan bersama.

"Adanya fasilitas penitipan kendaraan ini, kami berharap masyarakat dapat menjalankan tradisi mudik dengan lebih tenang bersama keluarga di kampung halaman," jelasnya.

 

Imbauan untuk Masyarakat

Sebelum melakukan perjalanan mudik, masyarakat diminta memastikan kondisi rumahnya aman terlebih dahulu, kemudian menitipkan ke tetangga yang tidak pulang kampung.

Kemudian mengunci rumah, mencabut tabung gas hingga memastikan peralatan listrik agar tidak konsleting.

"Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan," terangnya.