Anggota DPRD Bengkulu Jadi Tersangka Pemerasan Pedagang di Pasar Panorama

Modus yang digunakan oleh tersangka adalah membangun kios baru di atas tanah Pasar Panorama, kemudian meminta sejumlah uang kepada pedagang.

Diterbitkan 02 Oktober 2025, 09:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta- Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi menetapkan PH, Anggota DPRD Kota Bengkulu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama serta pemerasan dalam jabatan terkait penjualan kios.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yeni Puspita, melalui Kasi Intelijen Fri Wisdom S. Sumbayak, menyatakan penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Wisdom menjelaskan, lahan Pasar Panorama merupakan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu yang pemanfaatannya harus disertai izin dan legalitas lengkap dari OPD terkait. Aset tersebut tidak boleh diperjualbelikan, apalagi dibangun secara ilegal demi kepentingan pribadi.

“Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah membangun kios baru di atas tanah Pasar Panorama, kemudian meminta sejumlah uang kepada pedagang," ujar Wisdom di Bemgkulu (1/10/2025)

Nilai transaksi bervariasi, mulai dari Rp 55 juta hingga Rp 310 juta per kios. Jika pedagang, terutama yang sebelumnya menempati kios non permanen tidak mampu membayar, maka mereka tidak diberi kesempatan berdagang di kios baru tersebut.

“Jaksa penyidik telah memperoleh 2 alat bukti yang cukup kemudian menetapkan tersangka,” tegas Wisdom.

Tersangka Sudah Ditahan

PH langsung ditahan di Lapas Bentiring, Kota Bengkulu. Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Pertimbangan ini merujuk pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, sekaligus untuk mempercepat proses penyidikan.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan,” kata Wisdom Sumbayak.