Modus Baru Vape Jadi Media Penyebaran Narkoba, Polisi Gerebek Pabriknya di Medan

Polda Sumut mengungkap pabrik rumahan pembuat liquid vape ilegal mengandung narkotika golongan I, di sebuah apartemen mewah kawasan Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Diterbitkan 02 Juli 2025, 20:14 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Medan - Polda Sumut mengungkap pabrik rumahan pembuat liquid vape ilegal mengandung narkotika golongan I, di sebuah apartemen mewah kawasan Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyebut, pengungkapan ini merupakan kasus pertama di Indonesia yang menjadikan vape sebagai media penyebaran narkoba golongan I, yaitu epilon dan NTF jenis PFBP serta PV8.

"Pabrik ini memproduksi ribuan catridge yang akan diedarkan di Sumut dan sekitarnya, dengan potensi nilai edar mencapai Rp 300 miliar," kata Whisnu, Senin, 30 Juni 2025.

Disampaikan kapolda, biasanya liquid ilegal hanya mengandung obat keras tertentu. Namun, kali ini kandungannya jauh lebih berbahaya dan mematikan.

"Ini tidak hanya sekadar pelanggaran, tapi ancaman serius terhadap generasi muda," tegasnya.

 

Apartemen Memiliki Gudang

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, apartemen tersebut memiliki 3 gudang.

Salah satunya digunakan untuk mencampur narkotika dengan bahan pelarut umum, kemudian dimasak dan dikemas dalam catridge bermerek palsu "Ricchat Mille". 1 paket catridge dijual seharga Rp 5 juta.

Dalam sehari, dua tersangka bisa memproduksi 300 catridge dengan omzet harian mencapai Rp 1,5 miliar.

"Total sudah 3.000 catridge mereka hasilkan," jelasnya.

Proses Penangkapan

Diungkapkan Calvijn, awalnya pelaku gagal dalam 8 kali percobaan, sebelum berhasil di percobaan ke-9. Penggerebekan dilakukan saat kedua tersangka hendak mengantar dua paket pesanan.

Dari hasil penyidikan, produksi ini sudah berjalan 2 bulan dan 6 kali distribusi dilakukan. Polisi juga menyita sisa bahan baku, alat produksi, mesin pengisi, kemasan, dan hologram palsu, serta merekam aktivitas tersangka dari CCTV.

Keduanya merupakan residivis narkoba. 1 pelaku lebih dulu menghuni apartemen dan memulai produksi.

"Kemudian karena kewalahan, lalu merekrut pelaku kedua untuk membantu proses pencampuran hingga pengemasan," terangnya.

Komitmen Polda Sumut

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba dengan modus baru.

"Berkat informasi masyarakat dan kerja keras anggota, ribuan nyawa berhasil diselamatkan dari ancaman liquid vape bernarkotika," tandasnya.