PDIP Nonaktifkan Veronika Lake Terkait Kasus Dokter Icha

DPC PDIP Kabupaten Timor Tengah Utara menonaktifkan sementara Veronika Lake dari seluruh aktivitas kepartaian.

Diterbitkan 30 Juni 2026, 14:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, NTT Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Timor Tengah Utara menonaktifkan kadernya Veronika Lake terkait kasus intimidasi yang diduga berujung pada meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha.

Diketahui, anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) diduga melakukan intimidasi ke dokter Icha. Adapun nama yang beredar luas di masyarakat, yaitu Therensius Lazakar dari Fraksi Partai Golkar, Veronika Lake dari Fraksi PDIP, dan Nobertus Tubani dari Fraksi PKB.

Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDIP TTU, Carolus Sonbay mengatakan, selama proses pemeriksaan berlangsung, Veronika Lake dinonaktifkan dari seluruh aktivitas kepartaian dan diminta tidak menjalankan kegiatan sebagai anggota DPRD yang berkaitan dengan partai.

Sebaliknya, selama proses hukum masih berlangsung, seluruh kader diminta menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menyampaikan pernyataan yang dapat memperkeruh situasi ataupun mendahului proses hukum yang sedang berjalan.

DPC PDIP TTU, kata Carolus, juga menegaskan sikapnya mengutuk segala bentuk intimidasi, tekanan, penyalahgunaan kewenangan, dan tindakan tidak manusiawi terhadap siapa pun, khususnya tenaga kesehatan yang tengah menjalankan tugas kemanusiaan.

Menurut dia, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan pelayanan publik yang seharusnya mendapatkan perlindungan, penghormatan, dan rasa aman ketika menjalankan profesinya, bukan justru menghadapi tekanan dari pihak mana pun.

Pihaknya pun mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara jelas dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

"Apabila nantinya terdapat kader PDI Perjuangan yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum, partai menegaskan tidak akan memberikan perlindungan politik dan siap menjatuhkan sanksi sesuai mekanisme organisasi serta ketentuan AD/ART partai," kata dia di kantor DPC PDIP TUU, Selasa (30/6/2026).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sikap Resmi PDIP soal Kasus Dokter Icha

 

 

Berikut tujuh poin pernyataan sikap DPC PDIP:

  1. Mengutuk segala bentuk intimidasi, tekanan, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan tidak manusiawi terhadap siapa pun, terlebih kepada tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan.
  2. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu, sehingga seluruh fakta dapat terungkap dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
  3. Apabila terdapat kader PDI Perjuangan yang diduga terlibat dalam tindakan intimidasi tersebut, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Timor Tengah Utara meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sesuai mekanisme hukum dan ketentuan organisasi. Apabila terbukti bersalah berdasarkan proses hukum yang berlaku, partai tidak akan memberikan perlindungan dan mendukung pemberian sanksi sesuai aturan partai maupun ketentuan AD/ART Partai.
  4. Meminta seluruh kader PDI Perjuangan untuk tidak memberikan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana, tidak melakukan pembelaan yang mendahului proses hukum, serta menghormati proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
  5. DPC PDI Perjuangan Kabupaten Timor Tengah Utara memutuskan untuk menonaktifkan sementara kader partai atas nama Ibu Veronika Lake dari seluruh kegiatan kepartaian di lingkungan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Timor Tengah Utara dan Lembaga DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, DPC juga meminta yang bersangkutan untuk sementara tidak menjalankan aktivitas politik yang berkaitan dengan partai dan memfokuskan diri dalam mengikuti seluruh proses pemeriksaan yang sedang berlangsung, baik di kepolisian maupun di Badan Kehormatan DPRD, hingga terdapat kejelasan berdasarkan mekanisme yang berlaku.
  6. Penonaktifan sementara ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan komitmen partai dalam menjaga integritas organisasi, serta bukan merupakan pernyataan bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah. PDI Perjuangan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi proses hukum serta proses etik untuk berjalan secara objektif, transparan, dan adil.
  7. Mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga situasi tetap kondusif, menghormati keluarga almarhumah, serta bersama-sama mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara adil dan bermartabat.