Update Penyelidikan Kasus Dokter Icha, Total 38 Saksi Diperiksa

Polda NTT memeriksa dokter kejiwaan sebagai saksi ahli dalam penyelidikan kasus dokter Icha.

Diterbitkan 16 Juli 2026, 15:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mendalami kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa seorang dokter spesialis kejiwaan yang pernah menangani kondisi psikologis korban sebagai saksi ahli untuk mengungkap dampak psikis yang dialami almarhumah setelah peristiwa tersebut.

Penyidik juga meminta keterangan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Selain itu, Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi turut diperiksa sebagai saksi. Dengan penambahan tersebut, jumlah saksi yang telah dimintai keterangan kini mencapai 38 orang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan, keterangan dokter spesialis kejiwaan diperlukan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi mental korban, diagnosis medis, serta keterkaitan antara dugaan intimidasi dengan perubahan kondisi psikologis yang dialami hingga berujung pada meninggalnya dokter Icha.

"Keterangan ahli ini akan menjadi bagian dari pembuktian ilmiah yang kami bangun. Kami ingin memastikan semuanya berbasis fakta dan alat bukti yang sah, bukan asumsi semata," ujar Sigit, Kamis (16/7/2026).

Sebelumnya, hasil pemeriksaan medis menyebutkan dokter Icha mengalami depresi berat tanpa gejala psikotik akibat guncangan psikologis pasca-peristiwa di RS Leona pada 13 Juni 2026.

Penyidik menegaskan seluruh proses dilakukan secara objektif dengan melibatkan berbagai disiplin ilmu, termasuk psikologi forensik dan kedokteran, guna memastikan keadilan terwujud.

Hingga kini, perkara masih dalam tahap penyelidikan, dan penyidik terus melengkapi berkas serta meminta keterangan pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa.

 

Terlapor Diperiksa

Empat orang terlapor dalam kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Nusa Tenggara Timur, Selasa (14/7/2026).

‎Keempat terlapor terdiri dari tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara dan seorang dokter hewan ASN pada Dinas Peternakan Kabupaten TTU. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya diajukan keluarga mendiang dr. Icha.

‎Anggota DPRD Kabupaten TTU, Veronika Lake, tiba lebih dahulu di Mapolda NTT dan masuk melalui pintu belakang gedung didampingi suaminya. Sementara dua anggota DPRD lainnya bersama dokter hewan ASN tiba sekitar pukul 10.40 Wita dengan didampingi tim kuasa hukum.

‎Saat tiba di Mapolda NTT, para terlapor tidak memberikan keterangan kepada awak media dan langsung memasuki ruang pemeriksaan.

Dirkrimum Polda NTT Kombes Pol Sigit Haryono, mengatakan pemeriksaan itu sebagai tindak lanjut laporan dugaan intimidasi atau ancaman yang dialami dr Icha.

"Salah satunya adalah melakukan permintaan keterangan terhadap 3 oknum anggota DPRD dan 1 ASN. Materinya tentang apa yang diketahui terhadap dugaan peristiwa tersebut," ujarnya.

 

Barang Bukti Diamankan

Saat ini, Tim Joint Investigation Polda NTT tengah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan berbagai pihak, mengamankan barang bukti dan berkoordinasi dengan ahli dari berbagai disiplin ilmu.

"Gelar perkara dilakukan setelah penyelidik menyelesaikan pengumpulan bahan keterangan dan mengamankan barang bukti serta pendapat para ahli. Saya kira dalam waktu dekat kita akan gelarkan," jelasnya.

Polda NTT akan melakukan proses penanganan perkara secara transparan berkeadilan dan berkemanusiaan.