Kuasa Hukum Terlapor Minta Polisi Kloning Ponsel Dokter Icha

Empat terlapor kasus dugaan intimidasi berujung kematian Dokter Icha akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direskrimum Polda NTT.

Diterbitkan 15 Juli 2026, 10:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Kupang - Kuasa hukum empat terlapor dalam kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha, meminta penyidik Direskrimum Polda NTT melakukan kloning atau pencadangan data telepon genggam milik korban, guna mengungkap dugaan penyebab lain kematian Dokter Icha. Tak hanya itu, mereka juga meminta penyidik melakukan autopsi terhadap jenazah dokter Icha.

Anggota tim kuasa hukum Amos Lafu, mengatakan pemeriksaan forensik digital terhadap telepon genggam almarhumah dinilai penting untuk membantu penyidik mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa sebelum Dokter Icha meninggal dunia.

"Kami meminta agar dilakukan kloning terhadap HP milik almarhumah karena kami menduga akan banyak fakta yang dapat terungkap apabila langkah tersebut dilakukan," kata Amos, setelah empat terlapor menjalani pemeriksaan di Mapolda NTT, Selasa (14/7/2026).

Menurut Amos, masih terdapat sejumlah rentang waktu yang perlu didalami penyidik, mulai dari dugaan peristiwa di RS Leona pada 13 Juni 2026, masa perawatan dr Icha pada 15-22 Juni 2026, hingga korban ditemukan meninggal dunia pada 26 Juni 2026.

Ia menilai data digital yang tersimpan di telepon genggam korban berpotensi memberikan petunjuk penting mengenai kronologi kejadian, komunikasi, maupun informasi lain yang dapat mendukung proses penyelidikan.

Amos berharap pemeriksaan terhadap perangkat tersebut dapat membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih utuh sehingga setiap dugaan dapat diuji berdasarkan alat bukti, bukan asumsi.

"Kami berharap seluruh fakta bisa terungkap secara menyeluruh sehingga tidak ada lagi spekulasi. Biarlah proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan yang objektif," ujarnya.

Tim kuasa hukum, Bildat Thonak menambahkan, permintaan untuk melakukan kloning telepon genggam korban telah disampaikan secara resmi kepada penyidik Polda NTT sebagai bagian dari masukan dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung.

Tim kuasa hukum menyatakan mendukung langkah penyidik mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan mengedepankan pembuktian ilmiah agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif.

 

Diperiksa Penyidik PPA dan PPO

Empat orang terlapor dalam kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Nusa Tenggara Timur, Selasa (14/7/2026).

‎Keempat terlapor terdiri dari tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara dan seorang dokter hewan ASN pada Dinas Peternakan Kabupaten TTU. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya diajukan keluarga mendiang dr. Icha.

‎Anggota DPRD Kabupaten TTU, Veronika Lake, tiba lebih dahulu di Mapolda NTT dan masuk melalui pintu belakang gedung didampingi suaminya. Sementara dua anggota DPRD lainnya bersama dokter hewan ASN tiba sekitar pukul 10.40 Wita dengan didampingi tim kuasa hukum.

‎Saat tiba di Mapolda NTT, para terlapor tidak memberikan keterangan kepada awak media dan langsung memasuki ruang pemeriksaan.

‎Hingga kini, proses pemeriksaan oleh penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT masih berlangsung.

Menanti Gelar Perkara

Dirkrimum Polda NTT Kombes Pol Sigit Haryono, mengatakan pemeriksaan itu sebagai tindak lanjut laporan dugaan intimidasi atau ancaman yang dialami dr Icha.

"Salah satunya adalah melakukan permintaan keterangan terhadap 3 oknum anggota DPRD dan 1 ASN. Materinya tentang apa yang diketahui terhadap dugaan peristiwa tersebut," ujarnya.

Saat ini, Tim Joint Investion Polda NTT tengah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan berbagai pihak, mengamankan barang bukti dan berkoordinasi dengan ahli dari berbagai disiplin ilmu.

"Gelar perkara dilakukan setelah penyelidik menyelesaian pengumpulan bahan keterangan dan mengamankan barang bukti serta pendapat para ahli. Saya kira dalam waktu dekat kita akan gelarkan," jelasnya.

Polda NTT akan melakukan proses penanganan perkara secara transparan berkeadilan dan berkemanusiaan.