Pekerja Hotel Bumi Wiyata Tuntut Gaji, Disnaker Cari Jalan Tengah

Disnaker Depok menjembatani mediasi antara pekerja dan manajemen hotel.

Diterbitkan 14 Juli 2026, 21:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), menjembatani permasalahan 104 pekerja dengan manajemen Hotel Bumi Wiyata, terkait belum dibayarnya gaji selama tujuh bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Nessi Annisa Handari mengatakan, Disnaker Kota Depok telah menerima laporan adanya pekerja Hotel Bumi Wiyata belum menerima gaji. Instansi tersebut pun telah berusaha menjembatani permasalahan antara pekerja dengan manajemen hotel.

“Kami melakukan komunikasi dengan pihak manajemen Bumi Wiyata, sebelumnya sudah dilakukan pertemuan namun tidak ada kesepakatan,” ujar Nessi, Selasa (14/7/2026).

Nessi menjelaskan, Disnaker Kota Depok telah berkomunikasi dengan pimpinan PT AJB selaku manajemen dari Hotel Bumi Wiyata. Nessi telah meminta pihak manajemen untuk membayarkan gaji pekerja secara bertahap sesuai keinginan para pekerja.

“Harapan pekerja, misalnya dibayarkan secara bertahap upah yang memang saat ini belum mereka terima selama enam bulan,” jelas Nessi.

Mengingat belum adanya kesepakatan pembayaran hak pekerja, para pekerja melakukan aksi protes di Hotel Bumi Wiyata. Para pekerja memutuskan melaporkan ke UPTD Pengawasan wilayah Depok yang berada di Bogor.

“Informasi yang kami dapatkan memang kondisinya (Hotel Bumi Wiyata) sedang tidak sehat gitu,” terang Nessi.

Disnaker Kota Depok mendapatkan informasi kondisi keuangan hotel mengalami kendala. Tak tinggal diam, instansi tersebut berusaha membantu memperjuangkan hak para pekerja dan mencari solusi antara pekerja dengan manajemen hotel.

“Harapan kami mudah-mudahan ini menjadi sebuah prioritas lah untuk bisa membayarkan, walaupun tidak secara keseluruhan,” ucap Nessi.

 

Pekerja Lakukan Aksi

Sementara, Ketua PK FSB KAMIPARHO Hotel Bumi Wiyata, Muhamad Soleh mengatakan, aksi yang dilakukan para pekerja merupakan buntut dari belum dibayarkannya gaji pekerja. Para pekerja telah cukup sabar menanti diberikannya hak yang telah tertunda selama tujuh bulan.

“Tunggakan gaji mulai dari Maret dan April 2025, serta Februari hingga Juni 2026,” ujar Soleh.

Soleh turut mempertanyakan realisasi manajemen hotel yang belum mengikuti penyesuaian upah berdasarkan keputusan gubernur untuk 2025 dan 2026. Bahkan, pihaknya menemukan adanya total tunggakan gaji pekerja yang dinilai cukup besar.

“Berdasarkan data yang kami terima, total tunggakan gaji seluruh karyawan kurang lebih mencapai Rp 4 miliar, data itu dari manajemen,” ucap Soleh.

Tingginya tunggakan yang ditanggung manajemen turut memberikan dampak kepada 104 pekerja aktif. Adapun jumlah tunggakan pembayaran pekerja belum termasuk dari pekerja yang memasuki masa pensiun.

“Direksi menyampaikan operasional hotel harus tetap berjalan, tetapi tidak ada suntikan dana dari kantor pusat. Hal ini yang membuat membuat kami semakin tidak memiliki kepastian,” pungkas Soleh.