Kronologi Mobil Dikemudikan Pelajar Ditabrak Kereta di Lampung

Akibatnya, dua siswi meninggal dunia, sedangkan pengemudi yang juga pelajar mengalami luka-luka.

Diterbitkan 14 Juli 2026, 17:22 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api di Desa Negeri Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (14/7/2026) pagi. Sebuah mobil Daihatsu Ayla yang ditumpangi tiga pelajar tertabrak Kereta Api (KA) Babaranjang.

Akibatnya, dua siswi meninggal dunia, sedangkan pengemudi yang juga pelajar mengalami luka-luka. Insiden terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di perlintasan resmi Kilometer 126+9 di antara Stasiun Tulungbuyut dan Negararatu yang dijaga petugas Dinas Perhubungan.

Berdasarkan informasi PT Kereta Api Indonesia (KAI), KA Babaranjang Nomor 4049 relasi Tanjung Enim-Tarahan yang mengangkut batu bara telah membunyikan semboyan 35 atau klakson secara berulang sebelum melintasi perlintasan.

Namun, diduga pengemudi mobil tetap melaju dan tidak mengindahkan peringatan sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, berdasarkan laporan awal, mobil yang dikendarai pelajar tersebut menerobos perlintasan meski telah diperingatkan petugas.

"Kejadian terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di perlintasan kereta api Kilometer 126, Kecamatan Sungkai Utara. Mobil tersebut tidak mengindahkan peringatan petugas penjaga perlintasan sehingga tertabrak kereta api," kata Yuni, Selasa (14/7).

Menurut dia, seluruh korban merupakan pelajar yang diduga hendak berangkat ke sekolah.

"Dua pelajar yang duduk di kursi belakang meninggal dunia, sedangkan pengemudi yang juga pelajar mengalami luka dan saat ini menjalani perawatan di rumah sakit," ujarnya.

 

Hasil Penyelidikan Sementara

Yuni menegaskan, lokasi kejadian merupakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi palang pintu dan dijaga petugas.

"Hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan kelalaian pengemudi. Namun, penyelidikan masih dilakukan Satlantas Polres Lampung Utara," katanya.

Berdasarkan laporan kepolisian, mobil Daihatsu Ayla bernomor polisi B 1310 BID melaju dari arah Negararatu menuju Tulungbuyut. Saat tiba di perlintasan kereta api di Desa Negeri Ratu, pengemudi tetap melintas meski telah diperingatkan penjaga perlintasan.

Pada saat bersamaan, KA Babaranjang Nomor 4049 datang dari arah Tanjung Enim menuju Tarahan dan menghantam bagian samping mobil.

Akibat benturan tersebut, Siti Komariah (18) dan Ayu Fifita (14) meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, pengemudi mobil, Riki Farel (16), mengalami luka robek di kepala dan lecet pada pelipis kanan.

Polda Lampung mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi rambu dan arahan petugas saat melintasi perlintasan sebidang.

"Jangan memaksakan melintas ketika kereta akan lewat. Keselamatan harus menjadi prioritas agar kecelakaan serupa tidak kembali terjadi," imbau Yuni.