Terungkap Awal Kisah Tragis Remaja Diperkosa 27 Orang

14 tersangka masih berkeliaran.

Diterbitkan 16 Juli 2026, 07:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kasus remaja diperkosa 27 orang di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menjadi sorotan banyak pihak. Terlebih belum semua tersangka diringkus polisi.

Perbuatan asusila ini bermula saat korban pertama kali berkenalan dengan salah satu tersangka AP (15). Fakta ini terungkap saat polisi melakukan pendalaman perkara.

“Betul, (AP) yang pertama mengenal korban,” ujar Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, Rabu (15/7/2026).

Meski demikian, Eko menepis anggapan bahwa AP memiliki hubungan asmara dengan korban. Ia menegaskan, keduanya hanya sebatas saling mengenal.

“Bukan pacar, hanya saling mengenal,” ujarnya.

Perkenalan itu diduga terjadi di bulan Februari 2026. Saat itu korban seorang diri di Jalan Suhadak, Kota Sampang. Setelah itu, korban diduga dibujuk, diancam, hingga dipaksa mengikuti kehendak para tersangka.

Penyidik juga menduga korban sempat diberi minuman beralkohol sebelum mengalami kekerasan seksual.

Mirisnya, peristiwa tersebut berlangsung di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Panggung, Kecamatan Sampang. Desa Astapah, Kecamatan Omben, serta Desa Madupat, Kecamatan Camplong.

 

Kondisi Korban

Kondisi korban yang masih berusia 15 tahun saat ini mulai pulih dan kembali beraktivitas normal.

"Kami sudah koordinasi dengan berbagai pihak, baik itu dengan Polres maupun dengan binas P3AK provinsi agar supaya nanti korban ini sampai dengan tuntas selesai, itu kembali normal," kata Kepala Dinas Sosial PPPA Sampang M Anwari Abdullah.

Korban tersebut menjalani pemeriksaan psikiater tahap tiga di Mapolres Sampang, selasa kemarin.

 

Inisial 13 Tersangka

13 tersangka yang telah diamankan polisi berinisial W (17), AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan peraturan perundang-undangan terkait peradilan pidana anak, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

Delapan Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

dalam perkara ini, delapan dari 13 tersangka yang telah diamankan dilimpahkan ke kejaksaan, Selasa (14/7/2026). Sementara itu, lima orang lainnya menyusul.

“Yang lain secepatnya menyusul kita serahkan ke JPU,” ungkap Eko.

Jumlah tersangka yang diamankan 13 orang dari total 27 orang yang diduga terlibat. Polisi masih memburu 14 orang lain yang identitasnya disebut telah diketahui.

“Masih ada 14 orang yang kita kejar. Kasus ini betul-betul menjadi perhatian masyarakat sehingga kami prioritaskan penanganannya,” ujar Kapolres Sampang AKBP Hartono.

Polres Sampang juga mendapat dukungan dari Polda Jawa Timur dalam penanganan perkara tersebut.

“Penanganan kasus ini juga di-backup oleh Polda Jatim,” pungkas Hartono.

Reporter: Merdeka.com/Erwin Yohanes