Berbekal Surat Retribusi Sampah Palsu, Mantan THL di Pekanbaru Raup Rp2 Juta per Hari

Mantan tenaga harian lepas atau THL di Dinas Lingkungan Hidup di Pemerintah Kota Pekanbaru tertangkap melakukan pungutan liar berbekal surat retribusi palsu.

Diterbitkan 13 Mei 2025, 11:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru menangkap 2 pelaku pungutan liar (pungli) terhadap pengusaha di Kecamatan Binawidya. Dalam sehari, tersangka berinisial K dan A mengantongi hingga Rp2 juta per hari.

Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Jeki Rahmat Mustika menjelaskan, 2 tersangka sudah beraksi 6 bulan. Setiap pemilik usaha di kecamatan tersebut diminta membayar retribusi sampah.

"Salah satu tersangka merupakan mantan tenaga harian lepas (THL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pekanbaru," kata Jeki.

Jeki menyatakan, saat ini Polresta Pekanbaru sudah membentuk Satgas Anti Premanisme. Masyarakat diharap melaporkan pungli ataupun aksi premanisme yang dialami masyarakat.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Komisaris Bery Juana Putra SIK menjelaskan, penangkapan berawal dari pengaduan masyarakat ke media sosial kepolisian. Pedagang ataupun pengusaha mengeluh karena saat ini retribusi sampah bisa dibayar online.

Salah satu tersangka yang pernah menjadi THL DLH nekat memalsukan surat perintah ataupun blangko retribusi sampah. Surat ini menjadi senjata bagi keduanya melakukan pungli.

"Permintaan disertai paksaan dan ancaman," kata Bery.

Berdasarkan informasi masyarakat, Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan ke Kecamatan Binawidya. Kedua tersangka tertangkap sewaktu beraksi di Jalan SM Amin.

"Tertangkap sedang melakukan pungli kepada pedagang dan pengusaha," ucap Bery.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.